Ini Alasan Anggota Polisi Harus Disidang Sebelum Menikah

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Selasa, 31 Oktober 2023 | 05:50 WIB

YOKALBAR - Anggota Polisi yang hendak menikah diharuskan mengikuti sidang oleh BP4R atah Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R).

Wakapolres Yalimo Kompol Unding Alimuddin menjelaskan, sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah bagi anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan.

Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasangannya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan.

Baca Juga: Polisi Ungkap Modus Kejahatan Oknum Karyawan Bank, Salah Gunakan Data Korban Hingga Raup Miliaran

“Maksud dan tujuannya yaitu untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota Polri dan pasangannya mengingat tugas dan tanggung jawab Polri yang semakin berat dan sebaliknya sebagai Bhayangkari tentu harus mengetahui bahwa seorang istri dapat mendukung pelaksanaan tugas sehari-hari suami sebagai anggota Polri,” tutupnya.

Sebelumnya, Wakapolres didampingi Kabag SDM dan perangkat sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) memimpin sidang 5 anggota Polri yang bertempat di aula Mapolres Yalimo, Senin (30/10).

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OPINI - Dampak Nyata MBG Bagi Generasi 2045

Kamis, 9 Juli 2026 | 15:48 WIB

Ciri-Ciri Gula Darah Tinggi dan Cara Menurunkannya

Selasa, 3 Maret 2026 | 20:37 WIB

Puasa Tak Sekedar Menahan Lapar Dan Dahaga

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:18 WIB

7 Tips Menjaga Kesehatan Ginjal agar Tetap Optimal

Sabtu, 7 Februari 2026 | 13:20 WIB

Tips Diet Sehat dan Aman untuk Menurunkan Berat Badan

Sabtu, 7 Februari 2026 | 13:11 WIB

Terpopuler

X