YOKALBAR - Anggota Polisi yang hendak menikah diharuskan mengikuti sidang oleh BP4R atah Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R).
Wakapolres Yalimo Kompol Unding Alimuddin menjelaskan, sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah bagi anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan.
Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasangannya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan.
Baca Juga: Polisi Ungkap Modus Kejahatan Oknum Karyawan Bank, Salah Gunakan Data Korban Hingga Raup Miliaran
“Maksud dan tujuannya yaitu untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota Polri dan pasangannya mengingat tugas dan tanggung jawab Polri yang semakin berat dan sebaliknya sebagai Bhayangkari tentu harus mengetahui bahwa seorang istri dapat mendukung pelaksanaan tugas sehari-hari suami sebagai anggota Polri,” tutupnya.
Sebelumnya, Wakapolres didampingi Kabag SDM dan perangkat sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) memimpin sidang 5 anggota Polri yang bertempat di aula Mapolres Yalimo, Senin (30/10).