Melunasi utang puasa sebelum Ramadhan adalah bagi umat Islam yang berpantang puasa pada tahun sebelumnya karena berbagai sebab seperti haid, hamil atau sakit.
Artinya: "(Yakni) pada beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain,"
"Dan adapun bagi orang-orang yang berat dalam menjalankannya (apabila mereka berpuasa) untuk membayar fidyah,"
"(yaitu dengan) memberi makan orang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati melaksanakan kebaikan, maka itu lah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui," (QS Al Baqarah-184).
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Itu lah dua amalan yang dianjurkan Rasulullah SAW sebelum bulan puasa Ramadhan.