Hud Filbert Terancam 4 Tahun Penjara Kasus Kosumsi Sabu

photo author
Turnado, YoKalbar
- Senin, 17 April 2023 | 14:20 WIB
Hud Filbert Terancam 4 Tahun Penjara Kasus Kosumsi Sabu (BONSERNEWS.com / Instagram @hud_idrus)
Hud Filbert Terancam 4 Tahun Penjara Kasus Kosumsi Sabu (BONSERNEWS.com / Instagram @hud_idrus)

Yokalbar - Aktor Hud Filbert Idrus alias HI ditangkap polisi bersama 6 tersangka lainnya karena terjaring kasus narkotika.

Kasus Hud Filbert terancam 4 tahun penjara atas penyalahgunaan sabu.

"Saudara HI terkena Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 'Setiap Penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri', di mana pidana penjara 4 (empat) tahun, terkait surat edaran mahkamah agung bahwa barang bukti di bawah SE MA, korban penyalah guna narkotika wajib direhabilitasi," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi pada wartawan di Polres Metro Jakbar, Senin (17/4/2023).

Baca Juga: Memalukan, Dokumen Rahasia Negara Dibocorkan Bocah

Ngaku Baru Sekali Pakai Sabu
Kepada polisi, Hud Filbert mengaku baru satu kali memakai sabu.

Ia memakai sabu di apartemen bareng tersangka lainnya.

"Dari pengakuan yang bersangkutan baru sekali (pakai sabu) pas di apartemen itu. (Di apartemen) sudah menggunakan di sana," imbuhnya.

Selain Hud Filbert, 6 pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut juga ditangkap oleh pihak kepolisian saat melakukan pesta narkoba, yakni berinisial MR, K alias Ica, AIF, HI alias HF, GA, RD, dan W.

Pengungkapan tersebut, didapat barang bukti satu alat isap sabu serta 1 buah cangklong yang berisi residu narkotika jenis sabu seberat 0,17 gram, serta 1 plastik klip berisi seperempat butir ekstasi warna hijau.

Baca Juga: Senangnya Anak-anak Panti Bukber Bareng Tjhai Chui Mie dan Ketua DPRD serta Sejumlah Pimpinan Organisasi

Syahduddi mengatakan awalnya pihaknya mendapatkan informasi terkait transaksi narkoba di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Polisi kemudian melakukan observasi pada Jumat (14/4), sekitar pukul 00.00 WIB.

"Di salah satu kos Jl Sawah Bawah di Kebayoran Baru, Jaksel, petugas berhasil mengamankan 2 orang atas nama MR dan K alias Ica. Jadi mereka pasangan," ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Turnado

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X