Jepretan Fotografer Jalanan Berpotensi Dijual ke Aplikasi AI, Perlindungan Data Pribadi Jadi Sorotan

photo author
Turnado, YoKalbar
- Kamis, 30 Oktober 2025 | 21:29 WIB
Ilustrasi - fenomena maraknya fotografer yang ambil gambar orang-orang yang sedang berolahraga di fasilitas umum.   (Foto: unsplash.com/Cecep Rahmat)
Ilustrasi - fenomena maraknya fotografer yang ambil gambar orang-orang yang sedang berolahraga di fasilitas umum. (Foto: unsplash.com/Cecep Rahmat)

YOKALBAR - Fenomena fotografer dadakan yang memotret warga yang sedang berolahraga di fasilitas umum kini memicu perdebatan soal batas etika dan hukum di ruang publik.

Pada sejumlah ruas jalan Jakarta, terutama pada akhir pekan, sejumlah fotografer terlihat mengabadikan momen para pelari.

Di sisi lain, sebagian publik menyoroti adanya risiko hasil jepretannya dijual ke aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI).

Terkini, dalam unggahan akun Instagram @jakarta.terkini, pada Kamis, 30 Oktober 2025 menyoroti fenomena tersebut.

"Meskipun foto diambil di ruang publik, bukan berarti bebas dipakai sesuka hati. Ada batas antara dokumentasi dan eksploitasi," demikian tertulis dalam postingan akun tersebut.

Sebagian warga menilai tindakan memotret tanpa izin berpotensi melanggar privasi. Di sisi lain, ada pula yang menganggap hal itu bagian dari ekspresi seni dan dokumentasi publik.

Kolom komentar pun berubah jadi arena pro-kontra. Sebagian mendukung semangat fotografer mencari nafkah.

"Kami warga tidak akan gugat. Wahai fotografer, tidak apa-apa. Berusaha terus kerja, tetap semangat," tulis akun @saaabiiiyaa.

Sementara itu, sebagian lainnya menegaskan pentingnya batas etika di ruang publik agar tak terjadi eksploitasi citra seseorang.

"Salah satu yang bikin saya tidak nyaman, kalau lagi ajak anak-anak di jalan. Takutnya ada yang tidak normal dan sengaja fotoin anak saya untuk dijual atau disimpan," ungkap netizen lainnya lewat akun @sudiromanggoro.

Berkaca dari hal itu, sekilas memang tampak sepele, namun tindakan itu menimbulkan persoalan serius tentang perlindungan data pribadi.

Terlebih, foto yang menampilkan wajah seseorang kini bukan sekadar karya visual, melainkan data biometrik yang dapat diproses, diperjualbelikan, bahkan dimanipulasi oleh sistem AI.

Komdigi: Foto Seseorang Masuk Kategori Pribadi

Terkait dengan kasus ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan, kegiatan fotografi di ruang publik tetap wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Turnado

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OPINI - Dampak Nyata MBG Bagi Generasi 2045

Kamis, 9 Juli 2026 | 15:48 WIB

Ciri-Ciri Gula Darah Tinggi dan Cara Menurunkannya

Selasa, 3 Maret 2026 | 20:37 WIB

Puasa Tak Sekedar Menahan Lapar Dan Dahaga

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:18 WIB

7 Tips Menjaga Kesehatan Ginjal agar Tetap Optimal

Sabtu, 7 Februari 2026 | 13:20 WIB

Tips Diet Sehat dan Aman untuk Menurunkan Berat Badan

Sabtu, 7 Februari 2026 | 13:11 WIB

Terpopuler

X