YOKALBAR - Sebanyak sembilan desa di Bojonegoro, Jawa Timur, tidak diizinkan untuk mengadakan pemilihan kepala desa (pilkades), baik dalam rangka penggantian antar waktu (PAW) akibat jabatan kosong karena kematian atau terjerat hukum.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bojonegoro, melalui Analis Kebijakan Ahli Muda, Andri Firnandi, menjelaskan bahwa pelaksanaan pilkades dihentikan hingga pemilihan umum 2024 selesai.
Langkah ini merujuk pada Moratorium Menteri Dalam Negeri (Mendagro) Nomor 100.3.5.5/244/SJ, yang mengatur bahwa pilkades PAW tidak boleh diselenggarakan mulai 1 November 2023 hingga pemilu dan pilkada 2024 selesai.
Baca Juga: Besaran Gaji Kepala Desa Tahun 2023
Tujuannya adalah untuk mempertahankan stabilitas keamanan sesuai dengan moratorium.
Andri menyampaikan, "Jika diselenggarakan sebelum 1 November masih diperbolehkan. Namun setelah tanggal tersebut, harus menunggu tahapan pemilu dan pilkada selesai," seperti yang dilaporkan oleh Radar Bojonegoro (Jawa Pos Group), pada Senin (30/10).
Dengan demikian, kemungkinan pilkades di sembilan desa tersebut baru dapat diadakan pada tahun 2025 mendatang.
Pemilu serentak sendiri dijadwalkan akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, sedangkan pilkada pada November 2024.
Sembilan desa yang terkena larangan pilkades PAW antara lain Desa/Kecamatan Kapas, Desa Deling, Kecamatan Sekar, Desa Kalicilik, Kecamatan Sukosewu, Desa Bungur, Kecamatan Kanor, Desa Kanten, Kecamatan Trucuk, Desa Mojorejo, Kecamatan Kedungadem, Desa Sumbangtimun, Kecamatan Trucuk, Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno, dan Desa Punggur, Kecamatan Purwosari.
Selain itu, Plt Kepala Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno, Nehru, menyatakan bahwa pihaknya belum merencanakan pelaksanaan Pilkades PAW karena masih dalam proses pengajuan. Meskipun demikian, pelayanan masyarakat tidak terhambat meskipun jabatan kepala desa sedang kosong.
Baca Juga: 10 Sungai Terpanjang di Indonesia, Nomor 1 Ada Di Kalimantan Barat
Nehru menegaskan, "Belum bisa mengajukan pencairan karena masih menunggu Pj. Karna terkait pencairan apapun itu Plt tidak memiliki kewenangan penuh. Kewenangannya terbatas."
Artikel Terkait
Desa Termiskin Di Indonesia Yang Belum Anda Ketahui
Peran Teknologi Desa dalam Transformasi Sosial
Menjembatani Kesenjangan Digital di Desa
Pentingnya Infrastruktur Jalan di Desa
Tips Menghiasi Desa Untuk Memeriahkan Perayaan 17 Agustus
Contoh Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Kesehatan