YOKALBAR - Koperasi Merah Putih merupakan salah satu bentuk koperasi yang bergerak dalam bidang ekonomi kerakyatan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Seperti koperasi pada umumnya, besaran gaji atau penghasilan di Koperasi Merah Putih tidak bersifat seragam karena disesuaikan dengan jabatan, skala usaha, serta kemampuan keuangan koperasi tersebut.
Sistem Penggajian di Koperasi
Pada dasarnya, koperasi memiliki sistem pengelolaan keuangan yang berbeda dengan perusahaan swasta.
Pengurus dan karyawan koperasi menerima gaji atau honor berdasarkan keputusan rapat anggota serta kondisi keuangan koperasi. Selain gaji, pengurus juga dapat memperoleh insentif dari Sisa Hasil Usaha (SHU).
Kisaran Gaji Koperasi Merah Putih
Berikut gambaran kisaran gaji di Koperasi Merah Putih (perkiraan):
- Pengurus Koperasi (Ketua, Sekretaris, Bendahara):
Rp2.500.000 – Rp5.000.000 per bulan, tergantung besar kecilnya koperasi.
- Manajer atau Kepala Unit Usaha:
Rp3.000.000 – Rp6.000.000 per bulan.
- Karyawan Administrasi:
Rp2.000.000 – Rp3.500.000 per bulan.
- Petugas Lapangan / Operasional:
Rp1.800.000 – Rp3.000.000 per bulan.
Besaran tersebut dapat berbeda di setiap daerah, terutama menyesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR) dan kemampuan usaha koperasi.
Penghasilan Tambahan dari SHU
Artikel Terkait
Terbaru di Wisata Dusun Bambu Lembang 2024: Pengalaman Seru di Bad of Water dan Aktivitas Baru!
Gus Halim: Desa Ujung Tombak Ketahanan Pangan Nasional
60 Desa Wisata Terbaik di Malang Raya Masuk Database Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Paket Lengkap Desa Wisata Perancak, dari Indahnya Sunset hingga Momen Seru Lepas Tukik di Pantai
Kunjungi Desa Wisata Arjasa, Wamenpar Ni Luh Puspa Dorong Desa Wisata Ikuti Event Promosi hingga Kolaborasi untuk Perkuat Potensi Ekonomi