Berapa Gaji Koperasi Merah Putih? Ini Kisaran dan Penjelasannya

photo author
- Selasa, 23 Desember 2025 | 11:18 WIB
Menkop Launching Koperasi Merah Putih Tukangkayu, Banyuwangi Jadi Model Penguatan Ekonomi Kelurahan
Menkop Launching Koperasi Merah Putih Tukangkayu, Banyuwangi Jadi Model Penguatan Ekonomi Kelurahan

YOKALBAR - Koperasi Merah Putih merupakan salah satu bentuk koperasi yang bergerak dalam bidang ekonomi kerakyatan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.

Seperti koperasi pada umumnya, besaran gaji atau penghasilan di Koperasi Merah Putih tidak bersifat seragam karena disesuaikan dengan jabatan, skala usaha, serta kemampuan keuangan koperasi tersebut.

Sistem Penggajian di Koperasi

Pada dasarnya, koperasi memiliki sistem pengelolaan keuangan yang berbeda dengan perusahaan swasta.

Pengurus dan karyawan koperasi menerima gaji atau honor berdasarkan keputusan rapat anggota serta kondisi keuangan koperasi. Selain gaji, pengurus juga dapat memperoleh insentif dari Sisa Hasil Usaha (SHU).

Kisaran Gaji Koperasi Merah Putih

Berikut gambaran kisaran gaji di Koperasi Merah Putih (perkiraan):

  • Pengurus Koperasi (Ketua, Sekretaris, Bendahara):

Rp2.500.000 – Rp5.000.000 per bulan, tergantung besar kecilnya koperasi.

  • Manajer atau Kepala Unit Usaha:

Rp3.000.000 – Rp6.000.000 per bulan.

  •  Karyawan Administrasi:

Rp2.000.000 – Rp3.500.000 per bulan.

  •  Petugas Lapangan / Operasional:

Rp1.800.000 – Rp3.000.000 per bulan.

Besaran tersebut dapat berbeda di setiap daerah, terutama menyesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR) dan kemampuan usaha koperasi.

Penghasilan Tambahan dari SHU

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Turnado

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gunung Merapi Meletus Paling Dahsyat di Indonesia

Sabtu, 7 Februari 2026 | 13:37 WIB

Terpopuler

X