Yokalbar - Kurang Pendengaran atau Gangguan Pendengaran Menurut laporan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2013 dan 2018, prevalensi Kurang Pendengaran atau gangguan pendengaran pada penduduk Indonesia berusia 50 tahun ke atas sekitar 2,6%. Artinya, 2-3 orang dari 100 orang mengalami gangguan pendengaran, dan tingkat ketulian 0,09%.
Saraf Pendengaran mudah terganggu akibat Kebisingan dan kebiasaan menggunakan headphone dalam jangka waktu lama dapat menyebabkan gangguan pendengaran.
Eva Susanti, Direktur Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan, mengatakan paparan tingkat kebisingan di atas 80 desibel selama lebih dari 40 jam per minggu dapat menyebabkan gangguan Saraf Pendengaran dan kerusakan sel-sel rambut sensorik di telinga bagian dalam.
Baca Juga: Tips Netralisir Kolestrol Di Bulan Sya'ban, Coba Pakai Cara Ini
Pada konferensi pers World Hearing Day 2023 pada Rabu, 1 Maret 2023. Dia mengatakan masalah pendengaran diperparah oleh perangkat berteknologi tinggi saat ini.
“Banyak orang yang sudah terbiasa dengan alat bantu dengar karena kebiasaan baru di masa pandemi, dan kebanyakan dari mereka cuek dengan kesehatan telinga,” ujarnya.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan sekitar 1 miliar anak muda berisiko mengalami gangguan pendengaran, terutama akibat paparan kebisingan, seperti mendengarkan musik di lingkungan yang bising, katanya.
Baca Juga: Jepang Legalkan Hubungan Sex Diatas 16 Tahun
Paparan kebisingan juga dapat terjadi di lingkungan pabrik karena gesekan benda keras yang memekakkan telinga, tambah Eva. Kondisi ini tidak hanya memengaruhi pendengaran, tetapi juga dapat memicu penyakit jantung, gangguan tidur, dan gangguan kognitif.