DPR Sahkan RUU Desa Jadi UU, Atur Masa Jabatan Kades 8 Tahun

photo author
Turnado, YoKalbar
- Jumat, 29 Maret 2024 | 17:21 WIB
Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa Telah Disahkan Menjadi Undang-Undang (UU) (Instagram @dpr_ri)
Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa Telah Disahkan Menjadi Undang-Undang (UU) (Instagram @dpr_ri)

Pengesahan revisi Undang-Undang tentang Desa menjadi undang-undang oleh DPR RI merupakan langkah penting dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan di tingkat desa.

Pengaturan masa jabatan kades menjadi 8 tahun maksimal dengan batas waktu dua periode diharapkan dapat memberikan stabilitas, kontinuitas, dan peningkatan kualitas dalam kepemimpinan desa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Turnado

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gunung Merapi Meletus Paling Dahsyat di Indonesia

Sabtu, 7 Februari 2026 | 13:37 WIB

Terpopuler

X