Pengesahan revisi Undang-Undang tentang Desa menjadi undang-undang oleh DPR RI merupakan langkah penting dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan di tingkat desa.
Pengaturan masa jabatan kades menjadi 8 tahun maksimal dengan batas waktu dua periode diharapkan dapat memberikan stabilitas, kontinuitas, dan peningkatan kualitas dalam kepemimpinan desa.
Artikel Terkait
Desa Penglipuran: Keindahan Tradisi dan Kearifan Lokal
Contoh Program Inovasi Desa untuk Meningkatkan Kesejahteraan
Strategi Terbaik untuk Meningkatkan Gaji Perangkat Desa di Tahun 2024
Merangkul Pemuda di Bandung: TPN Ganjar Mahfud 'Merumput' Sambil Bebersih Sungai Cikapundung
Mengenal Desa Wisata Ketapanrame di Mojokerto yang Disebut Gibran Rakabuming Saat Debat Cawapres