"Sebetulnya bangunan itu belum serah terima," kata Muhsin sebagaimana dikutip dari pernyataannya, pada Minggu, 14 Juni 2026.
Muhsin menjelaskan, penggunaan gedung dilakukan semata untuk membantu kebutuhan warga yang menggelar hajatan.
Akibat status bangunan masih dalam proses penyelesaian administrasi, izin penggunaan dinilai harus lebih dahulu dikomunikasikan dengan pihak pelaksana proyek.
"Tetapi saya izin kepada pihak pengelola, dan diperbolehkan," tukas Muhsin.
Hingga berita ini terbit, belum ada keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan maupun otoritas berwenang, ihwal kejadian viral terkait Gedung Kopdes di Pacitan tersebut.*
Artikel Terkait
Berapa Gaji Koperasi Merah Putih? Ini Kisaran dan Penjelasannya
Di WEF 2026, Prabowo Cerita Tentang Desa yang Gembira Dapat Panel Interaktif: “Saya Terharu”
Menyusuri Desa Paling Asri di Indonesia, Pesona Alam dan Kearifan Lokal yang Memikat
Gunung Merapi Meletus Paling Dahsyat di Indonesia
DILEMA TAMBAK UDANG BATANG BUKA LAPANGAN KERJA DESA: MELANGGAR HUKUM TAPI BANTU WARGA? HIDUP PEMERINTAH