Yokalbar - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa dalam rapat paripurna tingkat II yang berlangsung di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta pada hari Kamis, tanggal 28 Maret 2024.
Pimpinan rapat paripurna ini adalah Ketua DPR, Puan Maharani, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel.
Rapat paripurna ini dimulai dengan penyampaian laporan pembahasan RUU Desa oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, bersama pemerintah. Setelah itu, Ketua DPR, Puan Maharani, meminta persetujuan dari seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU Desa menjadi undang-undang.
Baca Juga: Geger Pembunuhan di SPBU Minahasa Selatan, Pelaku Tertunduk Lesu saat Diamankan Polisi
Pertanyaan yang diajukan Puan kepada peserta sidang adalah, "Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" Dengan bulat, peserta sidang menjawab "Setuju," yang kemudian diikuti dengan ketukan palu pengesahan.
Revisi UU Desa ini telah disetujui pada tingkat I dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada bulan Februari sebelumnya.
Salah satu poin krusial dalam revisi UU tersebut adalah pengaturan masa jabatan kepala desa (kades) yang kini ditetapkan menjadi 8 tahun maksimal, dengan batas waktu dua periode.
Pengaturan masa jabatan kades menjadi 8 tahun maksimal dengan batas waktu dua periode memiliki dampak yang signifikan terhadap tata kelola pemerintahan di tingkat desa.
Dengan periode jabatan yang lebih panjang, diharapkan kades dapat lebih fokus dan konsisten dalam merencanakan serta melaksanakan pembangunan di wilayahnya.
Selain itu, pengaturan ini juga diharapkan dapat memberikan stabilitas dan kontinuitas dalam kepemimpinan desa, sehingga program-program pembangunan yang telah direncanakan dapat terlaksana dengan baik dalam rentang waktu yang lebih panjang.
Dengan adanya pengaturan masa jabatan kades yang lebih panjang, diharapkan juga terjadi peningkatan dalam kualitas pemerintahan desa.
Baca Juga: Barang Bukti Narkoba di Polres Berau Dimusnakan, Disaksikan Jaksa Hingga Hakim
Kades yang memiliki masa jabatan yang lebih lama akan memiliki kesempatan yang lebih besar untuk memperoleh pengalaman dan keahlian dalam memimpin serta mengelola desa.
Hal ini juga dapat mendorong terciptanya inovasi-inovasi dalam tata kelola pemerintahan desa, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan dan pengambilan keputusan di tingkat desa.