Pengesahan revisi Undang-Undang tentang Desa menjadi undang-undang oleh DPR RI merupakan langkah penting dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan di tingkat desa.
Pengaturan masa jabatan kades menjadi 8 tahun maksimal dengan batas waktu dua periode diharapkan dapat memberikan stabilitas, kontinuitas, dan peningkatan kualitas dalam kepemimpinan desa.