YOKALBAR - Akun Instagram @gebby.vesta_ diadukan ke Polres Singkawang oleh seorang warga bernama Ilham.
Akun Instagram dengan jumlah pengikut 1,2 juta tersebut diadukan atas dugaan tindak pidana menyerang kehormatan melalui media sosial (Medsos) Instagram.
Kuasa Hukum Ilham, Akbar Firmansyah, S.H, M.H. menjelaskan, selain mengadukan akun Instagram atas nama @gebby.vesta, pihaknya juga mengadukan pemilik nomor handphone bernomor 081345834556 dengan pengaduan yang sama.
Baca Juga: Raker MABM Sukses Digelar, Ini Program Prioritas Mereka Kedepannya
Jalur hukum ini ditempuh lantaran kliennya, Ilham dirugikan atas tudingan yang disampaikan pemilik akun @gebby.vesta lewat unggahan Instagram.
Di mana dalam unggahan tersebut, akun @gebby.vesta menuding Ilham merupakan seorang penipu dan menyebarkan nomor handphone pribadi Ilham di akun media sosialnya.
Sementara pemilik nomor handphone 081345834556 juga sempat mengirimkan pesan melalui Whatsapp ke nomor pribadi Ilham yang memuat juga menuduh Ilham merupakan penipu serta kata-kata kasar yang tak pantas disebutkan.
Baca Juga: 10 Tips Mencegah Demam Berdarah
"Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 Jo Pasal 45 Ayat (3) dan Pasal 310, 311 KUHP terhadap pemberi kuasa yang dilakukan oleh akun Instagram gebby.vesta dan nomor handphone 081345834556," jelas Akbar Firmansyah, S.H., M.H.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pemilik akun @gebby.vesta masih belum memberikan tanggapannya terkait aduan yang dilayangkan Ilham kepadanya. (*)
Artikel Terkait
Bunga Telang: Keajaiban Alami yang Menyimpan Banyak Manfaat
Ratusan Masyarakat Singkawang-Bengkayang Antusias Ikuti Bimtek dari Kemenperin dan Komisi VII DPR RI
Tips Mencegah Gejala Muntaber: Kesehatan yang Perlu Diutamakan
10 Tips Mencegah Demam Berdarah
Raker MABM Sukses Digelar, Ini Program Prioritas Mereka Kedepannya