YOKALBAR, Sambas – Bawaslu Kabupaten Sambas menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Sambas dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026.
Penyampaian saran perbaikan tersebut dilaksanakan pada Jumat (26/6/2026) pukul 10.00 WIB di Kantor KPU Kabupaten Sambas sebagai tindak lanjut hasil pengawasan dan uji petik yang dilakukan Bawaslu terhadap data pemilih berkelanjutan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas, Ibu Yesi Mayasanti, bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Sambas, Ibu Henny Yusnita dan Bapak Faskalis Thomas. Dari KPU Kabupaten Sambas hadir Ketua KPU Kabupaten Sambas, Ibu Irawati, beserta Anggota KPU Kabupaten Sambas, Bapak Juliansyah, Bapak Eko Fitriansyah, Bapak Risno, dan Bapak Aan Sumantri.
Saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Sambas merupakan hasil verifikasi lapangan melalui kegiatan uji petik terhadap 234 sampel yang tersebar di 12 desa pada 6 kecamatan di Kabupaten Sambas. Data tersebut telah dilakukan pencermatan dan validasi awal melalui aplikasi Cek DPT Online sebagai dasar verifikasi terhadap status data pemilih.
Berdasarkan hasil uji petik tersebut, Bawaslu Kabupaten Sambas menemukan sejumlah data yang memerlukan tindak lanjut, di antaranya warga yang telah genap berusia 17 tahun dan telah melakukan perekaman KTP elektronik namun belum terdaftar sebagai pemilih, warga yang telah meninggal dunia namun masih berpotensi tercantum dalam daftar pemilih, warga yang telah pindah domisili tetapi masih terdaftar di lokasi memilih sebelumnya, serta warga yang telah berstatus sebagai Prajurit TNI atau Anggota Polri namun masih tercantum dalam data pemilih.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Sambas menyampaikan empat saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Sambas, yaitu melakukan pencermatan terhadap warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar, menetapkan pemilih yang telah meninggal dunia sebagai Tidak Memenuhi Syarat (TMS), memastikan seluruh pemilih yang memenuhi syarat dimasukkan ke dalam daftar pemilih berkelanjutan, serta memastikan pemilih yang tidak memenuhi syarat, termasuk yang meninggal dunia, pindah domisili, maupun berstatus sebagai anggota TNI/Polri tidak lagi tercantum dalam daftar pemilih.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas, Ibu Yesi Mayasanti, menyampaikan bahwa saran perbaikan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan Bawaslu untuk memastikan kualitas data pemilih tetap terjaga.
"Saran perbaikan yang kami sampaikan merupakan hasil pengawasan melalui uji petik di lapangan. Tujuannya bukan hanya menemukan ketidaksesuaian data, tetapi memastikan setiap warga yang telah memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih, sementara yang sudah tidak memenuhi syarat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Data pemilih yang akurat dan mutakhir menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas serta melindungi hak konstitusional setiap warga negara," ujar Ibu Yesi Mayasanti.
Lebih lanjut, Ibu Yesi Mayasanti berharap seluruh rekomendasi yang disampaikan dapat ditindaklanjuti secara optimal oleh KPU Kabupaten Sambas sehingga hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan semakin berkualitas.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Sambas, Ibu Irawati, menyampaikan apresiasi atas pengawasan dan saran perbaikan yang diberikan Bawaslu Kabupaten Sambas. Menurutnya, masukan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih berkelanjutan.
"KPU Kabupaten Sambas menerima seluruh saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu dan langsung melakukan verifikasi terhadap data tersebut melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Khusus untuk data pemilih yang berkaitan dengan perpindahan domisili antarwilayah, proses verifikasinya akan dilanjutkan pada pelaksanaan Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III sesuai mekanisme yang berlaku," kata Ibu Irawati.
Melalui penyampaian saran perbaikan ini, Bawaslu dan KPU Kabupaten Sambas menunjukkan komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Sinergi kedua lembaga diharapkan mampu menghasilkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif sebagai salah satu prasyarat utama penyelenggaraan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan menjamin terpenuhinya hak pilih masyarakat.
Artikel Terkait
Bawaslu Kabupaten Sambas Perkuat Sinergi dengan Polres Sambas dalam Mendukung Pemilu 2029
Bawaslu Sambas Gelar Simulasi Sidang Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu Bersama Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin S
Bawaslu Sambas Gelar Pendidikan Pengawasan Partisipatif untuk Wujudkan Pemilu 2029 Bermartabat
Bawaslu-KPU Sambas dan Disdukcapil Sinkronkan Data Pemilih Jelang Pleno PDPB Triwulan II Tahun 2026
Bawaslu dan KPU Sambas Koordinasi ke Rutan Kelas IIB Sambas untuk Sinkronisasi Data Pemilih PDPB Triwulan II Tahun 2026