YOKALBAR- Kasus pencemaran nama baik dan menyerang kehormatan yang dilakukan pemilik akun Instagram @gebby.vesta_ terhadap Ilham, seorang pegawai salah satu Bank, masih terus berlanjut di Polres Singkawang.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi terkait aduan pencemaran nama baik dan menyerang kehormatan yang dilakukan @gebby.vesta_ kepada Ilham.
Sementara pemilik akun @gebby.vesta_ dalam unggahan di instagramnya mengaku siap menghadapi aduan Ilham di kepolisian.
"Dengan senang hati, saya tunggu laporannya dikirim sama Polres, apa perlu saya bantu atensi ke Polres biar laporannya jalan?," tulis @gebby.vesta_ di akun Instagramnya.
KRONOLOGI PERSOALAN
Kuasa Hukum Ilham, Akbar Firmansyah menjelaskan awal mula persoalan antara kliennya dengan pemilik akun @gebby.vesta_.
Bermula pada tahun 2020 lalu, ada seorang debitur Bank BRI Singkawang bernama Kimha tidak dapat melanjutkan pembayaran kredit rukonya yang berada di Terminal Induk Kota Singkawang.
Dikarenakan keadaan seperti itu, Kimha bersama temannya, bernama Leny mencari pembeli yang mau melanjutkan kredit ruko tersebut.
"Dan didapatlah saudara Gebby yang mau membeli dengan cara melanjutkan kredit ruko tersebut dengan kesapakatan ruko tersebut di hargakan Rp1,2 Milyar dengan teknis pembayaran Gebby memberikan uang kepada Kimha dan Lenny sebesar Rp400 juta dan melanjutkan kredit ruko sebesar Rp22.900.000 per bulan di Bank BRI sampai dengan selesai dan untuk itu juga akan dibuatkan PPJB dihadapan notaris," ceritanya.
Pada sekitar bulan Agustus 2020 Gebby ada mentransfer uang sebesar Rp50 juta dan bulan September 2020 sebesar Rp70 juta kepada saudara Lenny untuk tanda jadi pembelikan ruko tersebut dengan catatan sisa pembayaran gebby akan menjual mobilnya dulu tapi tidak ada pembayaran lagi.
Masuk kepada cicilan Bank BRI Kimha sebagai debitur menghubungi Ilham yang menyatakan bahwa ruko tersebut dilanjutkan pembayarannya oleh Gebby dan Gebby juga menghubungi Ilham dengan menyatakan hal yang sama.
Sehingga atas dasar itulah ilham meminta Gebby membayar kredit ruko tersebut melalui rekening pinjaman atas nama Kimha dan Gebby telah membayar sebanyak 2 kali angsuran tersebut.
"Namun setelah itu Gebby tidak lagi mau membayar baik sisa uang muka dan angsuran kredit dengan berbagai alasan. Dan setelah Gebby tidak membayar Kimha juga ada 2 kali membayar angsuran lagi ke Bank BRI," ujarnya.
Artikel Terkait
10 Sungai Terpanjang di Indonesia, Nomor 1 Ada Di Kalimantan Barat
Iphone 15 Rilis Hari Ini, Cek Harganya
Begini Harga iPhone 15 Terbaru Hari Ini
Kadishub Singkawang Petrus Yudha Raih Promosi Doktor
Perpustakaan Tertua di Indonesia: Jejak Budaya yang Tak Tergantikan