YOKALBAR - Kasus perampokan yang sudah meresahkan warga Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar berhasil dipecahkan kepolisian.
Pada Rabu 13 September 2023 lalu, polsek Kampar Kiri Hilir berhasil meringkus FA (27) yang merupakan pelaku perampokan di warung milik Sariati (58).
Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja, SIK melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir, AKP Elva Hendri memaparkan, kasus ini bermula saat korban sedang berada di dalam warung harian milik korban di jalan Raya Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar.
Baca Juga: Wakapolres Singkawang SIdak Senjata Api Personel Polres, Ada Apa ?
Kemudian tiba-tiba seorang laki- laki-laki tidak dikenal masuk ke dalam warung milik korban melalui pintu belakang warung milik korban, dan kemudian korban mengatakan “Mau Beli Apa Nak” dan kemudian pelaku mendekati korban dan kemudian Mencekik Leher Korban dan menutup mulut korban dengan tangan sehingga Korban terjatuh dan Pingsan tak sadarkan diri.
"Kemudian pelaku merampas barang-barang milik korban berupa, 2 Slop Rokok Sempurna, 1 Slop Rokok Dji Sam Soe, dan puluhan bungkus rokok merk lain yang disimpan korban di dalam kardus," terang AKP Elva Hendri.
Tak hanya itu saja, pelaku juga menggondol satu unit HP Oppo A53 warna biru milik Korban, dan uang tunai milik korban senilai Rp 1 juta.
Baca Juga: Ratusan Botol Minuman Beralkohon di Kota Singkawang Diamankan, Polisi Terus Lakukan Pemeriksaan
Mendapat laporan terkait kejadian ini, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan serta menangkap pelaku yang bersembunyi di dalam Perkebunan Sawit.
Dari hasil interogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) di warung milik korban Sdri. Sariati L dan mengambil uang dan barang-barang berharga milik korban, kemudian menyimpan sebagian barang hasil pencurian dengan kekerasan tersebut di semak belukar di sekitar perkebunan sawit. Sedangkan uang hasil curian tersebut telah habis digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: 30 Persen Penyakit Japanese Encephalitis di Indonesia, Terjadi di Kalbar
Adapun barang bukti yang ikut diamankan, kata Kapolsek, berupa 1 (satu) unit Hand Phone Merk OPPO A53 warna biru, 1(Satu) Slop Rokok merk On Line warna ungu, dan 1(Satu) Slop Rokok Dji Sam Soe Super Premium warna Hitam .
“Terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut disangkakan pasal 365 KUH Pidana,” tegas Kapolsek. (*)
Artikel Terkait
Kementerian Koperasi Ganjar Promedia Teknologi Penghargaan Dalam Program Penguatan Jaringan PLUT-KUMKM
Dijebak Polisi, Mafia Tanah di Magetan Berhasil Diringkus
Tertangkap Basah Bawa Pil Koplo, 2 Remaja di Surabaya Diamankan Polisi
Manfaat Buah Langsat: Segudang Khasiat untuk Kesehatan dan Kecantikan
Cara Menghilangkan Jerawat dan Bekasnya Secara Alami, Cepat, dan Permanen