Begini Proses Pemusnahan 3,97 Kg Sabu di Polres Singkawang, Dicampur Cairan Racun Rumput

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Rabu, 8 November 2023 | 19:11 WIB
Caption: proses pemusnahan barang bukti sabu seberat 3,97 Kg di Mapolres Singkawang. (istimewa)
Caption: proses pemusnahan barang bukti sabu seberat 3,97 Kg di Mapolres Singkawang. (istimewa)

YOKALBAR - Penggagalan penyelundupan Narkoba jenis Sabu seberat kurang lebih 3,97 Kg di Mapolres Singkawang menjadi prestasi besar bagi Polres Singkawang, khususnya bagi jajaran Satres Narkoba.

Jika diestimasikan, 3,97 Kg sabu itu bernilai sekitar Rp 2 miliar, dan berpotensi disalahgunakan lebih dari 40 ribu orang jika gagal dihentikan.S

Barang bukti sabu seberat nyaris 4 Kg ini kemudian dimusnahkan di Mapolres Singkawang pada Senin 6 November 2023 kemarin.

Lantas, bagaimana cara pemusnahan Sabu seberat nyaris 4 Kg ini?

Baca Juga: PGRI Sambas Raih Emas Cabang Bola Voli Indoor Putri

Sabu ini dimusnahkan dengan cara dicampur ke dalam cairan kimia seperti racun rumput.

Namun sebelum dimusnahkan, barang bukti sabu ini harus diuji terlebih dahulu, dihadapan wartawan dan tamu yang hadir seperti perwakilan dari Kejaksaan, Pengadilan, BNN, Dinas Kesehatan, hingga lembaga rehabilitasi narkoba.

Pengujian ini dilakukan dengan alat uji khusus, dimana apabila narkoba disatukan dengan ciaran di dalam alat tersebut, maka warna cairannya akan berubah menjadi ungu atau merah lembayung.

Baca Juga: Komisi 2 DPRD Provinsi Kalbar Kunker di Singkawang, Niken : Soroti Penanganan Daerah Aliran Sungai

Sabu seberat 3,97 Kg yang terbungkus dalam 4 kantong kemudian diuji. Hasilnya 4 kantong sabu tersebut positif narkoba dan memperlihatkan cairan ungu.

Sabu tersebut kemudian dihaluskan lagi dengan dipukul menggunakan palu, tujuannya agar lebih mudah tercampur di dalam racun rumput.

Barulah, masing-masing perwakilan instansi memasukan sabu tersebut ke tong berwarna biru yang berisi cairan racun rumput. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X