Tiga Ruko Terbakar di Pemangkat, Kerugian Ditaksir 1 Milyar Rupiah

photo author
Saputra Yokalbar, YoKalbar
- Senin, 27 November 2023 | 10:57 WIB
Tiga ruko di Pemangkat terbakar (yokalbar )
Tiga ruko di Pemangkat terbakar (yokalbar )

YOKALBAR, SAMBAS -- Tiga unit ruko di jalan Amat Bampe, Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas terbakar pada Sabtu (25/11/2023) sore kemarin.

Kapolsek Pemangkat, AKP Ambril membenarkan adanya tiga ruko yang terbakar sekitar pukul 14.40 WIB. Adapun tiga pemilik ruko tersebut yang terbakat yakni Achung, Hendry/dr. Valentine dan Elsa.

Ia menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal saksi Elsa mencium bau asap, kemudian ia menuju ke dapur untuk mengecek asap tersebut dan menanyakan kepada karyawannya bahwa dari mana asal asap tersebut.

Baca Juga: Jembatan SP 1 Singkawang Ambruk, Gejala Rusak Ternyata Sudah Terlihat Sejak 2 Bulan Lalu

Baca Juga: Pohon Tumbang Melintangi Jalan di Dairi, Polisi Sigap Lakukan Pembersihan

Kemudian, lanjut Kapolsek, saksi tersebut mengecek ke atas ruko miliknya dan membuka pintu atas hingga langsung melihat asap sudah mengepul dari ruko sebelah tepatnya ruko milik Hendry/dr. Valentine.


"Setelah mengetahui kejadian tersebut saksi langsung turun ke bawah untuk memberitahukan kepada suaminya dan langsung bergegas menuju ke luar dan ternyata dari luar sudah terlihat pemilik ruko sedang berteriak ada api, ada api, ada api dari dalam rukonya sambil berlari menuju keluar," jelasnya.

Dengan mengetahui adanya kebakaran, saksi Elsa langsung menghubungi pihak Pemadam Kebakaran untuk meminta pertolongan.

"Ada sekitar 16 unit kendaraan dari Pemadam kebakaran yang tiba di TKP," ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa kebakaran tersebut diduga adanya arus pendek listrik dari ruko dr. Valentine yang terletak di di dapur lantai atas.

"Dalam kejadian itu, tidak ada korban jiwa, namun korban mengalami kerugian keseluruhan sebesar hingga 1 Miliyar rupiah. (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saputra Yokalbar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X