YOKALBAR, SAMBAS - Nasib tak baik menimpa Gusnadianto, seorang pekerja bangunan di Kabupaten Sambas.
Pria 48 tahun tersebut terjatuh pada saat sedang merenovasi bangunan SDN 02 Parit Merdeka, Desa Simpang Empat, Kecamatan Tangaran beberapa hari lalu.
Akibat musibah kecelakaan itu, korban mendapatkan perawatan intensif di salah satu Rumah Sakit Kota Singkawang lantaran mendapatkan benturan di kepala.
Saat dikonfirmasi awak media, Yuyun Istri dari Gusnadianto mengatakan bahwa suaminya mengalami musibah kecelakaan pada saat mengerjakan bangunan di SDN 02 Parit Merdeka, Desa Simpang Empat, Kecamatan Tangaran.
Baca Juga: Syarif Abdullah Sesalkan Pernyataan PJ Gubernur Kalbar Harisson Tentang Ajak Pilih Capres Pro Ikn
Baca Juga: 8 Khasiat Cuka Apel Untuk Kesehatan
“Pada saat itu, suami saya sedang melakukan pekerjaan plaster semen dinding, selanjutnya pada saat sedang diatas tangga perancah, tiba-tiba tangga perancah tsb roboh hingga akhirnya suami saya jatuh dan kepalanya terbentur dan kemudian pingsan (tidak sadarkan diri), Selanjutnya kami langsung membawanya ke rumah sakit,” kata Yuyun.
Pihak Konstruksi Belum Berikan Kompensasi
Namun lanjut Yuyun, hingga saat ini perwakilan pihak perusahaan konstruksi tempat sang suami bekerja tersebut, belum memberikan kompensasi terhadap musibah yang menimpanya.
“Awalnya dia (pihak pengusaha konstruksi_red) datang kerumah sakit untuk menjenguk suami saya. Namun setelah itu, tidak ada lagi kabarnya,” ungkap sang istri.
Ia pun berharap agar pihak perusahaan konstruksi tersebut dapat memberikan kompensasi terhadap suaminya akibat musibah kecelakaan bangunan. Lantaran sang suami mengalami benturan di kepala akibat terjatuh saat bekerja. Dan kondisi suami yang menjadi tulang punggung keluarga sampai saat ini masih dalam masa perawatan dan belum bisa bekerja kembali.
Hasil Resume Medis dari pihak RSUD Abdul Aziz, bahwa korban di diagnosa menderita penyakit dengan diagnosa utama “Intracerebral Hemorrhage” atau pendarahan dibagian otak.
“Dari keterangan dokter, suami saya harus perbanyak istirahat terlebih dahulu selama dua bulan,” ujarnya. (***)