Kasus Tipikor Waterfront Sambas Masuk Tahap Dua

photo author
Turnado, YoKalbar
- Sabtu, 24 Februari 2024 | 22:19 WIB
Kasus Tipikor Waterfront Sambas Masuk Tahap Dua
Kasus Tipikor Waterfront Sambas Masuk Tahap Dua

Yokalbar - Proses hukum terkait kasus renovasi Kawasan waterfront Kabupaten Sambas telah memasuki tahap dua. Lima tersangka beserta barang bukti tahap dua telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sambas.

Muhammad Yusuf, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, menyatakan bahwa Kejari Sambas akan melimpahkan para tersangka dan barang bukti ke pengadilan tipikor untuk proses selanjutnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Dari lima tersangka, hanya empat yang ditahan sedangkan tersangka SD tidak ditahan dengan alasan sakit," ujar Muhammad Yusuf pada Jumat (23/2/2024) siang.

Baca Juga: Lerry Kurniawan Figo Mengapresiasi Kebijakan Bupati Sambas dalam Membuka Kembali Rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun 2024

Menurut penjelasan Muhammad Yusuf, kelima tersangka disangkakan melanggar Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka terlibat dalam kasus renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2022, yang dilaksanakan oleh CV. Zee Indoartha berdasarkan Kontrak Kerja No. 03.09.03/FS-03/SP/WTF.SMB/CK-PBL/2022/DPUPR tanggal 21 Juni 2022 dengan Nilai Pekerjaan sebesar Rp 8.826.828.000 yang menggunakan dana dari APBD Provinsi Kalimantan Barat.

"Pada pelaksanaannya, ditemukan pekerjaan tidak sesuai dengan metode pekerjaan yang ditetapkan dalam kontrak sehingga tanah dan turap existing yang lama longsor dan roboh. Pekerjaan tersebut kemudian dihentikan kontraknya dengan realisasi fisik pekerjaan akhir sebesar 45,53%, dan peristiwa longsor di lokasi pekerjaan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara," jelasnya.

Setelah tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak untuk disidangkan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Turnado

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X