Warga Tebas Tak Dapat Mengelak Dibekuk Polisi, Punya Lima Klip Sabu Siap Edar

photo author
Saputra Yokalbar, YoKalbar
- Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:32 WIB
Tersangka berinisial A (27) saat diamankan di Mapolres Sambas. (yokalbar )
Tersangka berinisial A (27) saat diamankan di Mapolres Sambas. (yokalbar )

YOKALBAR Sambas - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sambas berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Tebas, Rabu (16/07/2024).

Tersangka diketahui berinisial A (27) yang merupakan warga Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas.

Kapolres melalui Kasat Narkoba Polres Sambas, Iptu Agus Trimarsono membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Baca Juga: Polres Sambas Bekuk Pengedar Sabu di Tebas

Ia menjelaskan saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 paket plastik klip berisikan butiran kristal putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,15 gram.

"Barang bukti berhasil ditemukan saat dilakukan penggeledahan di sebuah rumah yang berada di wilayah Kecamatan Tebas. Kemudian tersangka langsung dibawa ke Mapolres Sambas, untuk diproses lebih lanjut," katanya.

Kini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Sambas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dikenakan pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saputra Yokalbar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X