YOKALBAR, PONTIANAK – Seorang tahanan dengan inisial J yang sempat kabur selama 10 hari akhirnya berhasil ditangkap kembali oleh Tim Gabungan Intelijen dari Kejaksaan Negeri Landak dan Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang di Pimpin langsung Asisten Intelijen Kejati Kalbar, Rabu 19 Februari 2025, sekitar pukul 09.30 wib.
Kasipenkum Kejati Kalbar, Wayan Gedin Irianta menyatakan, bahwa tahanan tersebut sebelumnya melarikan diri menghindari proses hukum yang tengah berlangsung.
"Tahanan yang kabur yakni J, ketika dalam ruang tahanan saat menunggu proses jadwal sidang dengan agenda pemeriksan dirinya selaku terdakwa di Pengadilan Negeri Ngabang," ungkap Wayan Gedin Irianta.
Baca Juga: Jelang Dilantik Sebagai Gubernur, Ria Norsan Mohon Doa Masyarakat Kalbar
Menurut Wayan, pelarian tahanan ini terjadi saat ia sedang dalam proses menunggu jadwal sidang. Dalam pengejaran yang dilakukan selama 10 hari, Tim Gabungan melakukan pelacakan intensif dengan menelusuri berbagai lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.
"Berkat koordinasi dan kerja sama dengan masyarakat, keberadaan tahanan akhirnya terdeteksi. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan di sebuah lokasi rumah beralamat di jalan Darma Siantan Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak," jelas Gedin.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyampaikan apresiasi terhadap kerja keras Tim Gabungan Intelijen dalam menangkap kembali tahanan yang kabur. Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi tahanan yang mencoba melarikan diri, dan pihaknya akan memperketat pengawasan serta prosedur pengawalan tahanan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Baca Juga: Pelantikan Walikota Wakil Walikota Singkawang
Sebelumnya diketahui tahanan kasus narkoba J berhasil melarikan diri dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Ngabang dengan merusak ventilasi kamar mandi pada Senin (10/2) Peristiwa ini bermula ketika J, yang sedang menjalani proses hukum terkait tindak pidana narkotika, dijadwalkan untuk menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Ngabang. Sidang tersebut beragenda pemeriksaan terdakwa atas dakwaan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini J diserahkan ke Kejaksaan Negeri Landak untuk menjalani proses hukum selanjutnya," tuntas Wayan. (*)
Artikel Terkait
Semarak Musik Fest 2025 Hibur Masyarakat Kecamatan Tebas
Momen Prabowo Beri Hormat ke Para Hakim: Rakyat Bergantung Pada Keputusan Saudara
Singgung Potensi Penyimpangan di Dapur MBG, Prabowo: Pakai Minyak Goreng yang Bersih
Pelantikan Walikota Wakil Walikota Singkawang
Jelang Dilantik Sebagai Gubernur, Ria Norsan Mohon Doa Masyarakat Kalbar