YOKALBAR, SINGKAWANG - Jajaran Satreskrim Polres Singkawang menggerebek tempat perjudian yang beroperasional di Jalan Kridasana, Kelurahan Pasiran, Kota Singkawang pada 22 Agustus 2025 dini hari.
Dari penggrebekan tersebut, petugas mengamankan setidaknya 5 unit mesin ketangkasan berjenis Tempak Ikan serta menggiring 9 orang yang terdiri dari pemain dan kasir ke Mapolres Singkawang.
Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari jajaran Polres Singkawang atas laporan warga terkait keberadaan perjudian tembak ikan yang tak mengantongi izin dan meresahkan masyarakat.
Baca Juga: UBP Singkawang Melaksanakan Kegiatan Donor Darah Dalam Rangka HUT RI ke-80
Seorang saksi mata, Amin mengatakan pengerbekan tersebut terjadi sekitar pukul 00.00 WIB, serta terdapat kurang lebih 4 sampai 5 mesin yang di angkut.
"Ada kurang lebih 5 mesin yang di angkut polisi bang. Tidak hanya itu. Polisi juga mengamankan 9 orang termasuk kasir," katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, sebelum pengerbekan dilakukan beberapa Anggota DPRD juga sempat melakukan pengecekan di sekitar lokasi.
Baca Juga: Desa Binaan Imigrasi Jadi Inspirasi di Forum Internasional DGICM 2025
Sementara itu, Kasat Reskrim polres singkawang, AKP Dedi Sitepu membenarkan operasi penggerebekan tersebut. Dirinya menyebutkan dalam perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan.
"Memang benar kita telah mengamankan sebanyak 4 mesin, 3 operator serta 7 pemain. Namun saat ini masih dalam pemeriksaan," katanya. (*)
Artikel Terkait
500 WNI Hadiri Upacara Hari Ulang Tahun ke-80 RI Di Jepang
Meriahnya Karnaval Kemerdekaan di Singkawang
Bacok Pengendara di Singkawang, 2 Remaja Diringkus Polisi
Desa Binaan Imigrasi Jadi Inspirasi di Forum Internasional DGICM 2025
UBP Singkawang Melaksanakan Kegiatan Donor Darah Dalam Rangka HUT RI ke-80