Sekda Kalbar Hadiri Paripurna dengan agenda Penetapan Keputusan DPRD tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026

photo author
Saputra Yokalbar, YoKalbar
- Selasa, 30 September 2025 | 18:09 WIB
Menteri UMKM dan Sekda Kalbar (YOKALBAR )
Menteri UMKM dan Sekda Kalbar (YOKALBAR )

Yokalbar PONTIANAK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Keputusan DPRD tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026, yang berlangsung di Ruang Balairungsari, Kantor DPRD Provinsi Kalbar, Senin (29/9/2025).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalbar, Aloysius, dan dihadiri oleh jajaran Wakil Ketua DPRD Kalbar serta anggota dewan, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Sekda Kalbar), Harisson, kepala perangkat daerah, serta para pemangku kepentingan terkait.

Baca Juga: Bukan Main! Yamaha kembali Beri Hadiah 1 Miliar Rupiah untuk Ibu Pengguna Setia Mio M3 Asal Poso di Event IMOS 2025

Baca Juga: Tjhai Chui Mie Tekankan Pentingnya APAR untuk Pencegahan Kebakaran

Sekretaris DPRD Kalbar, Suprianus Herman, dalam laporannya menyampaikan bahwa terdapat 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8 Raperda merupakan usulan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, sementara 4 Raperda lainnya merupakan inisiatif DPRD Provinsi Kalbar.

“Berkaitan dengan pembiayaan pelaksanaan program pembentukan peraturan daerah, seluruhnya akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalbar Tahun Anggaran 2026,” jelas Suprianus.

Usulan Pemerintah Provinsi Kalbar meliputi antara lain rancangan peraturan daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027, perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saputra Yokalbar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X