YOKALBAR - Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa 1 Set Tampias Air Hujan yang terbuat dari aluminium di Rusunawa, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso.
Kapolsek Sei Tualang Raso, IPTU Hendra A. Karo-Karo, S.H., M.H menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/33/XI/2025/SPKT/Polsek Sei Tualang Raso/Polres T. Balai/Poldasu tanggal 11 November 2025.
Peristiwa pencurian ini diketahui terjadi pada hari Senin (10/11) sekitar pukul 05.30 WIB, di Rusunawa 5 Lantai 2, Jalan Sei Agul, Kelurahan Sei Raja.
Korban, Rivan Sauri Sihombing (30 tahun), melaporkan kehilangan 1 set Tampias Air Hujan yang terbuat dari aluminium dengan panjang sekitar 5 meter. Tersangka R (30 tahun) melancarkan aksinya dengan cara memanjat tembok di depan pintu rumah susun.