YOKALBAR - Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, kembali menegaskan bahwa praktik thrifting atau peredaran pakaian bekas impor tetap dilarang di Indonesia. Menurutnya, aturan yang berlaku hanya memberi ruang bagi BMPB (Barang Modal Tidak Baru), bukan untuk pakaian bekas yang dijual kembali di pasar umum.
“Yang boleh itu BMPB, barang modal tidak baru. Jangan disamakan dengan pakaian bekas impor. Thrifting itu dilarang,” tegas Budi saat meninjau Ponti Ong Birdnest di Pontianak, Kamis (11/12).
Data terbaru menunjukkan fenomena thrifting di Indonesia masih menjadi tantangan serius pemerintah. Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS) yang diolah Kementerian Perdagangan, nilai impor kategori tekstil jadi, pakaian bekas, dan gombal mencapai US$78,19 juta dari Januari–Juli 2025, meningkat 17,33 persen dibandingkan periode sama tahun lalu, meskipun banyak transaksi diduga ilegal.
Baca Juga: Mendag Pastikan Harga Beras di Pontianak Stabil, Pasokan Aman Jelang Nataru
Baca Juga: Mendag Dorong Ekspor Sarang Walet dan Perluas Pasar Domestik
Sebelumnya, pemerintah juga mencatat peningkatan tajam volume impor pakaian bekas ilegal, dari hanya 7 ton pada 2021 menjadi sekitar 3.600 ton pada 2024, dan hingga 1.800 ton pada Januari–Agustus 2025. Tren ini mendorong otoritas memperketat pengawasan di pelabuhan dan titik distribusi lainnya.
Budi menjelaskan bahwa BMPB merupakan barang bekas yang digunakan sebagai alat produksi atau mesin industri, bukan komoditas konsumsi. Karena itu, tidak ada celah hukum yang memperbolehkan masuknya pakaian bekas impor untuk diperjualbelikan kembali kepada masyarakat.
Ia juga meminta pemerintah daerah dan aparat pengawasan di Kalimantan Barat untuk memperkuat penindakan mengingat maraknya thrifting di sejumlah titik.
“Kami minta pengawasannya diperketat. Jika ditemukan pakaian bekas impor, itu harus ditindak,” ujarnya.
Kementerian Perdagangan dan instansi lain, termasuk Bea Cukai dan aparat penegak hukum, telah melakukan beberapa operasi pengawasan yang mengungkap ribuan bal pakaian bekas impor yang dibawa masuk ilegal melalui jalur tidak resmi.
Budi memastikan bahwa pemerintah menjaga dua hal sekaligus, stabilitas harga pangan dan ketertiban perdagangan agar tidak ada barang ilegal yang merugikan UMKM lokal.
Artikel Terkait
Pemerintah Kota Singkawang Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia
Cek Lokasi dan Salurkan Bantuan Banjir Rob, Gubernur Norsan Pastikan Warga Aman
Pemerintah Kota Singkawang Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Hak Asasi Manusia Sedunia