9 Aset Senilai Rp 6,9 M Hasil Sitaan dan Rampasan Tak Laku Terjual, Kajati Kalbar Mulai Evaluasi

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Jumat, 3 Maret 2023 | 09:31 WIB
Kajati Kalbar dan Kajari Pontianak meninjau 9 aset sitaan dan barang rampasan yang belum laku terjual. /Istimewa.
Kajati Kalbar dan Kajari Pontianak meninjau 9 aset sitaan dan barang rampasan yang belum laku terjual. /Istimewa.

YOKALBAR -  Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak melakukan evaluasi terhadap 9 aset hasil tindak pidana yang belum laku terjual.

Padahal, 9 aset yang telah mendapat putusan inkrah Pengadilan Negeri Pontianak ini punya nilai yang tidak sedikit.

Baca Juga: Dirampok Saat Sendirian di Rumah, Ibu Muda Lakukan Hal Ini Hingga Pelaku Kabur

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Yulius Sigit Kristanto, 9 aset tersebut bernilai Rp 6,9 miliar. Ke-9 aset ini berupa tanah dan bangunan.

Aset-aset ini merupakan sitaan dan barang rampasan dari 7 tindak pidana, 6 diantaranya tindak pidana pencucian uang dari Narkoba, sementara 1 diantaranya tindak pidana korupsi.

"Aset ini sudah dilakukan pelelangan beberapa kali tetapi belum laku dijual, dan tujuan kita mengecek seperti apa kondisinya," terang Yulius.
 
Yulius mengatakan, pihaknya akan meng-evaluasi dan melaporkan kembali ke KPKNL, untuk mencari solusi lagi agar negara masih bisa memanfaatkan hasil penjualan aset ini. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X