YOKALBAR - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat resmi menaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) Gas Elpiji 3 Kilogram menjadi Rp 18.500 dari sebelumnya Rp 16.500.
Kenaikan HET Elpiji 3 kg ini berlaku untuk 7 Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat.
Ke-7 wilayah tersebut diantaranya Pontianak, Singkawang, Mempawah, Kubu Raya, Sanggau, Sintang dan Ketapang.
Baca Juga: Harga Eceran Tertinggi Gas Elpiji 3 Kg di Kalimantan Barat Naik Jadi Rp 18.500
Kenapa Pemerintah Provinsi Kalbar menaikan HET Epiji 3 kg tersebut?
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat, nomor 1218/ RO-EKON/ 2022, setidaknya ada 3 poin pertimbangan.
Berikut point tersebut:
a. bahwa dengan mempertimbangka perkembangan faktor-faktor yang mempengaruhi kondisi keekonomian daerah, seperti: tingkat inflasi, harga Bahan Bakar Minyak (BBM), upah minimum, harga suku cadang armada/kendaraan, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian terhadap Harga Jual Eceran Tertinggi Liquifued Petroleum Gas subsidi tabung 3 kilogram.
Baca Juga: Pasangan Spesialis Pencuri Tabung Gas Beraksi di Kabupaten Sambas
b. bahwa untuk menjaga stabilitas ketersediaan, harga dan kelancaran pendistribusian, perlu ditetapkan Harga Eceran Tertinggi Liquifued Petroleum Gas subsidi Tabung 3 kilogram di tingkat pangkalan dalam radius 60 kilometer dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji/Filling Station
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, makan Harga Eceran Tertinggi Liquifued Petroleum Gas subsidi tabung 3 kilogram di tingkat pangkalan dalam radius 60 kilometer dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji/Filling station di rovinsi Kalimantan Barat, perlu ditetapkan dengan suatu keputusan. (*)
Artikel Terkait
Pemprov Gelar Rakor Kendalikan Inflasi Jelang Ramadhan
BREAKING NEWS Rumah di Sekip Lama Singkawang Ludes Dilahap Api
Warga Tarawih Perdana, Satu Rumah Ludes Terbakar di Sekip Lama Singkawang
Fahrur Rofi Serahkan Kursi Roda
Amankan Sepeda Motor Pelaku Balap Liar di Singkawang, Tim Merpati Temukan Alat Tauran