Alasan Pemprov Kalbar Naikan HET Elpiji 3 Kg Sebesar Rp 2000 di 7 Daerah Ini

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Kamis, 23 Maret 2023 | 18:31 WIB
Elpiji 3 Kg Pertamina  (Foto : dok/Pertamina MOR VI Kalimantan)
Elpiji 3 Kg Pertamina (Foto : dok/Pertamina MOR VI Kalimantan)

YOKALBAR - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat resmi menaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) Gas Elpiji 3 Kilogram menjadi Rp 18.500 dari sebelumnya Rp 16.500.

Kenaikan HET Elpiji 3 kg ini berlaku untuk 7 Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat.

Ke-7 wilayah tersebut diantaranya Pontianak, Singkawang, Mempawah, Kubu Raya, Sanggau, Sintang dan Ketapang.

Baca Juga: Harga Eceran Tertinggi Gas Elpiji 3 Kg di Kalimantan Barat Naik Jadi Rp 18.500

Kenapa Pemerintah Provinsi Kalbar menaikan HET Epiji 3 kg tersebut?

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat, nomor 1218/ RO-EKON/ 2022, setidaknya ada 3 poin pertimbangan.

Berikut point tersebut:

a. bahwa dengan mempertimbangka perkembangan faktor-faktor yang mempengaruhi kondisi keekonomian daerah, seperti: tingkat inflasi, harga Bahan Bakar Minyak (BBM), upah minimum, harga suku cadang armada/kendaraan, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian terhadap Harga Jual Eceran Tertinggi Liquifued Petroleum Gas subsidi tabung 3 kilogram.

Baca Juga: Pasangan Spesialis Pencuri Tabung Gas Beraksi di Kabupaten Sambas

b. bahwa untuk menjaga stabilitas ketersediaan, harga dan kelancaran pendistribusian, perlu ditetapkan Harga Eceran Tertinggi Liquifued Petroleum Gas subsidi Tabung 3 kilogram di tingkat pangkalan dalam radius 60 kilometer dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji/Filling Station

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, makan Harga Eceran Tertinggi Liquifued Petroleum Gas subsidi tabung 3 kilogram di tingkat pangkalan dalam radius 60 kilometer dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji/Filling station di rovinsi Kalimantan Barat, perlu ditetapkan dengan suatu keputusan. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X