YOKALBAR - Puluhan pengguna kenalpot brong di Kota Singkawang terjaring petugas gabungan pada Minggu 2 April 2023 dini hari kemarin.
Para pengguna kenalpot brong ini dijaring saat pelaksanaan penerapan Surat Edaran Wali Kota Singkawang tentang larangan penggunaan kenalpot brong non-SNI.
Ketika dijaring petugas gabungan, para pengguna kenalpot brong ini tampak pasrah ketika disuruh mendorong motor mereka untuk dikumpulkan.
Baca Juga: Curi Motor Milik Pegawai Negeri di Singkawang, Pria Asal Roban Ini Diringkus Polisi
Seusai dikumpulkan, mereka kemudian diberi peringatan oleh petugas gabungan untuk mengganti kenalpot brong mereka.
Menurut Kabag Ops Polres Singkawang, Kompol Andri Syahroni, peringatan ini diberikan untuk kali pertama mereka terjang.
Jika mereka kembali terjaring lantaran masih menggunakan kenalpot racing, petugas gabungan akan melakukan tindakan sesuai Surat Edaran Wali Kota tentang larangan menggunakan kenalpot racing.
Baca Juga: Siapa Dito Ariotedjo Pemuda yang Disebut Akan Dilantik Menjadi Menpora
"Jadi kita beri mereka peringatan pertama, tapi jika masih melanggar, akan kita kenakan sanksi sesuai aturan," jelasnya.
Kegiatan penertiban kenalpot brong oleh petugas gabungan ini akan terus berlangsung.
Kompol Andri Syahroni berharap, masyarakat yang masih menggunakan kenalpot brong non-SNI dapat segera mengganti ke kenalpot standar.
Artikel Terkait
Sutarmidji Dorong Jalan Teluk Batang Sukadana Tuntas Diperbaiki
Timnas Wanita Indonesia Bersiap Hadapi Babak Kualifikasi Pertama Olimpiade Paris 2024
6 Manfaat Minyak Rosemary, Mengatasi Rambut Rontok
Siapa Dito Ariotedjo Pemuda yang Disebut Akan Dilantik Menjadi Menpora
Curi Motor Milik Pegawai Negeri di Singkawang, Pria Asal Roban Ini Diringkus Polisi