Cukup 2 Pekan, Pj Wako Sumastro Optimis Persoalan Tanah Akses Jalan Bandara Singkawang Selesai

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Sabtu, 8 April 2023 | 12:13 WIB
Pj Wali Kota Singkawang Sumastro. (dok. Sulandra).
Pj Wali Kota Singkawang Sumastro. (dok. Sulandra).

YOKALBAR - Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang, Sumastro mengaku optimis dapat menyelesaikan persoalan pengadaan tanah akses Bandara Singkawang dalam waktu 2 pekan.

Pasalnya, Sumastro menilai pengadaan tanah akses Bandara Singkawang sudah di mulut gawang.

"2 minggu lagi selesai asal konsekuen dengan arahan yang saya berikan," ucap Sumastro.

Baca Juga: Sosok Tjhai Chui Mie di Balik Kesuksesan Kota Singkawang Mempertahankan Predikat Kota Tertoleran Tahun 2022

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan rilis resmi Diskominfo Singkawang, sebanyak 34,26 persen dari 135 bidang tanah untuk akses Bandara Singkawang belum dibayar oleh Pemerintah Kota Singkawang.

Ini artinya, masih ada sekitar 40 lebih bidang tanah yang belum sepenuhnya dibebaskan oleh Pemerintah untuk keperluan akses Bandara Singkawang ini.

Sumastro menerangkan, keterlambatan pembayaran bidang tanah tersebut dikarenakan adanya prosedur yang belum final dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca Juga: REKOMENDASI 5 Objek Wisata Gratis di Singkawang untuk Berkumpul Keluarga di Momen Idul Fitri

Oleh sebab itu, Pemerintah Kota Singkawang melakukan penyesuaian terhadap prosedur yang sedang diproses BPN.

"Progresnya itu tinggal sedikit lagi sampai ke final. Karena acuan tentang prosedur dan mekanisme yang ditetapkan ini sepertinya belum konsisten dan final dari pihak BPN, akhirnya adaptasi kita (Pemkot Singkawang) untuk menyesuaikan dengan progress yang ada jadi gantung lagi," tutur Sumastro.

Baca Juga: Razia Indekos di Singkawang, BNN Dapati 8 Orang Positif Narkoba

Selain itu, Sumastro menerangkan, pihaknya bermitra dengan Pengadilan Negeri (PN) Singkawang yang menanggani persoalan konsinyasi terhadap uraian-uraian pengadaan tanah berstatus kepemilikan tanah tumpang tindih, Progam Pembaharuan Agraria Nasional (PPAN) dan penolakan.

Pihaknya juga mempersiapkan syarat-syarat dan biaya yang harus dititipkan ke Panitera PN Singkawang.

Baca Juga: Ketiga Kalinya Kota Singkawang Raih Predikat Kota Tertoleran Nomor Satu se-Indonesia oleh SETARA Institut

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X