Maman Abdurrahman Dukung Pemberantasan PETI di Kalbar, Tapi Dorong Hal Ini Diwujudkan

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Senin, 10 April 2023 | 19:54 WIB
Petugas kepolisian mengamankan barang bukti PETI. (Dok. Humas Polda Kalbar).
Petugas kepolisian mengamankan barang bukti PETI. (Dok. Humas Polda Kalbar).

YOKALBAR - Kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sudah banyak merenggut nyawa para pekerjanya di Kalimantan Barat.

Hampir setiap tahun, selalu ada kejadian longsor di lokasi PETI yang merenggut nyawa para pekerjanya.

Harga emas yang begitu menggiurkan, memaksa para pekerja mempertaruhkan nyawa di lubang-lubang tanah yang rawan longsor.

Baca Juga: Sahur on The Road di Singkawang, Maman Abdurrahman Minta Kader Golkar Singkawang Solid

Pemberantasan PETI seperti yang digaungkan Kapolda Kalbar yang baru, Brigjen Pol Pipit Rismanto di 100 hari kerja pertamanya memang sangat dibutuhkan.

Namun, Pemberantasan PETI di Kalbar ini tidak bisa serta merta dilakukan tanpa memperhatikan aspek lainnya, yakni kebutuhan masyarakat yang menjadikan pertambangan emas sebagai ladang usaha.

Demikian yang diungkapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Maman Abdurrahman kepada wartawan.

Baca Juga: Maman Abdurrahman Dukung Kapolda Kalbar Baru Berantas Peti, Tapi Mintakan Hal Ini

Maman Abdurrahman yang sudah sejak lama mengetahui kinerja Brigjen Pol Pipit Rismanto terhadap PETI ini menilai baik rencana target kerja itu.

Namun, menurut Maman Abdurrahman, langkah lainnya untuk mendorong terwujudnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) juga musti dilakukan.

Dengan demikian, aktivitas pertambangan emas akan memberi manfaat kepada masyarakat dan juga Pemerintah dari sisi pendapatan daerah.

Baca Juga: Yayasan Buddhayana Bakti Singkawang Hibahkan Tanah ke Pemkot Untuk Wujudkan Wisata Religi

"Jadi pertambangan ini bisa memberi manfaat, kepada masyarakat dan kepada Pemerintah," terang Maman Abdurrahman.

Pertambangan emas yang dilakukan secara ilegal, selain membahayakan karena tidak dilakukan sesuai prosedur yang aman, juga merugikan negara dari sektor pendapatan daerah. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X