YOKALBAR - HB alias Boy dan DW alias Deo, dua terdakwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Singkawang menjalani Sidang Pertama mereka di Pengadilan Negeri (PN) Singkawang.
Dari laman Sistem Infromasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Singkawang, sidang pertama mereka pada awal April 2023 lalu.
KRONOLOGI PENANGKAPAN
Boy dan Deo didakwa atas TPPO usai tertangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Singkawang pada pertengahan Januari 2023 lalu.
Keduanya ditangkap saat hendak membawa 5 orang korban yang diduga akan dipekerjakan di Malaysia.
Polisi pun langsung mengintrogasi Boy dan Deo.
Dari keterangan keduanya, Polisi langsung menuju rumah penampungan di Jalan Veteran, Kelurahan Roban, Singkawang.
Sejumlah barang bukti ditemukan Polisi.
Mulai dari Paspor, Invoice, hingga surat perjanjian agen dan calon pekerja migran.
Polisi juga tidak menemukan dokumen yang menyatakan tempat penampungan tersebut merupakan penampungan resmi pekerja migran.
Alhasil, kedua pria tersebut digiring petugas ke Mapolres beserta barang bukti. (*)
Artikel Terkait
Pemkot Singkawang Dukung Event Pariwisata dan Kuliner
Pasca Tragedi Tewasnya Sigit Aditya, Singkawang Akhirnya Bebas dari Aksi Balap Liar
Usai Tuai Polemik, Forkopimda Singkawang Tinjau Langsung Lokasi Pembukaan Lahan di Wilayah Gunung Sari
Dijaga Ketat Polisi, Balap Liar Terpantau Nihil di Kota Singkawang
Kota Singkawang Pemuncak Klasemen Inflasi April Year on Year 2023 di Kalbar dengan Poin 4,62 Persen