YOKALBAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang menerapkan keadilan restoratif (restorative justice) kepada SP, seorang pria pelaku pemukulan terhadap seorang remaja (di bawah umur) di Kota Singkawang.
Berkat bantuan Restorative Justice dari Kejari Singkawang, kesepakatan damai dan saling memaafkan antara korban dan pelaku dapat tercapai.
Perdamaian antara kedua pihak ini berlangsung di rumah korban, dengan disaksikan langsung oleh sejumlah tokoh masyarakat setempat.
Kajari melalui Kasi Pidum Kejari Singkawang, Edi Kusbiyantoro menjelaskan, pihaknya mengupayakan penyelesaian perkara lewat Restorative Justice atau di luar persidangan.
Hal yang menjadi pertimbangan dipilihnya jalur Restorative Justice ini, Edi jelaskan, yakni tersangka atau pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Kemudian, ancaman pidana yang dikenakan ke pelaku yakni tidak lebih dari 5 tahun.
Baca Juga: Tak Terima Namanya Dikait-kaitkan, Mahfud MD Tegas Bilang Media Ini Bikin Berita Bohong Alias Hoax
"Dari pertimbangan itu, kami upayakan untuk diusulkan penyelesaiannya melalui restorative justice ke pimpinan secara berjenjang," jelas Edi Kusbiyantoro, Selasa 16 Mei 2023.
Setelah mendapat persetujuan dari para pimpinan, Kejadi Singkawang kemudian mempertemukan korban dan pelaku hingga terwujudnya perdamaian antara keduanya. (*)