YOKALBAR - Bareskrim Polri menyebut persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang tidak disarankan di Indramayu, Jawa Barat.
Meski Panji dan berkas pemeriksaan sudah diserahkan ke Kejaksaan Indramayu.
“Hasil analisis intelijen meyampaikan disarankan sidang jangan di Indramayu,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo kepada wartawan, Senin (30/10/2023).
Baca Juga: Polri Sebut 12 Senpi Milik Syahrul Yasin Limpo Memiliki Izin, Ternyata Untuk Keperluan Ini
Djuhandani menyebut lokasi persidangan masih dipertimbangkan. Hal itu dilakukan pihak terkait di daerah.
“Wilayah yang akan menentukan lebih lanjut,” ungkap dia.
Djuhandani menyampaikan sejumlah pertimbangan persidangan Panji tak dilakukan di Indramayu.
Baca Juga: Bareskrim Cecar Pertanyaan Soal 9 Senpi Ilegal, Dito Mahendra Keukeuh Tutup Mulut
Salah satunya pertimbangan keamanan di tengah penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.
“Bahwa pertimbangan memauski masa atau tahapan pemilu sehingga kita tetap menjaga situasi wilayah agar aman terkendali,” ujar dia.
Diketahui, Panji merupakan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun yang berada di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Artikel Terkait
Dulu Banyak yang Skeptis, Kini Bandara Singkawang Perlahan Segera Terwujud
PB PABPDSI Gelar Rakerda Usung Tema Meningkatkan Inovasi Desa untuk Sambas Makin Berkemajuan
Polri Usut Orang yang Bantu Dito Mahendra Kabur, Kini Curigai 3 Orang
Bareskrim Cecar Pertanyaan Soal 9 Senpi Ilegal, Dito Mahendra Keukeuh Tutup Mulut
Polri Sebut 12 Senpi Milik Syahrul Yasin Limpo Memiliki Izin, Ternyata Untuk Keperluan Ini