SETELAH 19 TAHUN MENUNGGU, LINTAS IMAN DORONG DPR SEGERA SAHKAN RUU MASYARAKAT ADAT

photo author
Turnado, YoKalbar
- Jumat, 19 Juni 2026 | 19:57 WIB
Penyerahan cindera mata dari Baleg DPR kepada Fasilitator IRI Indonesia didampingi para advisory council IRI Indonesia, usai RDPU tentang RUU Masyarakat Adat, di gedung DPR RI, Kamis 18 Juni 2026.  (Dok. IRI Indonesia/Fajar)
Penyerahan cindera mata dari Baleg DPR kepada Fasilitator IRI Indonesia didampingi para advisory council IRI Indonesia, usai RDPU tentang RUU Masyarakat Adat, di gedung DPR RI, Kamis 18 Juni 2026. (Dok. IRI Indonesia/Fajar)

YOKALBAR – Konstitusi telah mengakui masyarakat adat. Putusan Mahkamah Konstitusi telah memperkuat hak-hak mereka. Akademisi telah memberikan bukti ilmiah. Tokoh lintas iman telah menyatakan dukungan. Jika demikian, apa yang masih menghalangi pengesahan RUU Masyarakat Adat.

Pertanyaan itu disampaikan Fasilitator Nasional Interfaith Rainforest Initiative (IRI) Indonesia, Hening Parlan, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR RI bersama IRI Indonesia, Kamis (18/6/2026). Pertanyaan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat bukan lagi sekadar persoalan regulasi, melainkan menyangkut pelaksanaan amanat konstitusi, perlindungan hak masyarakat adat, serta masa depan hutan dan keadilan ekologis Indonesia.

Dalam forum yang dihadiri para pemimpin agama, akademisi, dan perwakilan masyarakat adat itu, dukungan terhadap percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat disampaikan secara terbuka. Mereka menilai keberadaan undang-undang tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat, mengurangi konflik tenurial, melindungi ruang hidup, serta memperkuat perlindungan hutan tropis Indonesia.

Hening mengatakan IRI Indonesia hadir membawa suara moral lintas iman yang selama ini hidup berdampingan dengan komunitas masyarakat adat di berbagai wilayah Indonesia. Menurut dia, perlindungan masyarakat adat tidak lagi dapat dipandang sebagai isu sektoral karena berkaitan langsung dengan perlindungan lingkungan, keadilan sosial, dan keberlanjutan kehidupan.

“Setiap tahun keterlambatan berarti bertambahnya konflik, hilangnya ruang hidup, meningkatnya ketidakpastian hukum, dan semakin beratnya ancaman kerusakan ekologis. Karena itu, yang dibutuhkan saat ini adalah keberanian politik untuk menghadirkan perlindungan yang nyata bagi masyarakat adat,” kata Hening.

Dukungan Lintas Iman untuk Perlindungan Masyarakat Adat

Dukungan terhadap RUU Masyarakat Adat dalam RDPU tersebut datang dari Dewan Penasihat IRI Indonesia yang terdiri atas perwakilan organisasi keagamaan nasional, masyarakat adat, dan kalangan akademisi.
Perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr. Suhardin, menegaskan bahwa masyarakat adat merupakan bagian dari amanah konstitusi yang wajib dilindungi negara.

“Masyarakat adat harus menjadi subjek hukum, bukan objek hukum. Apalagi menjadi korban pembangunan yang tidak memberikan perlindungan terhadap mereka,” ujarnya.

Sementara itu, Dr. Ir. Gatot Supangkat dari PP Muhammadiyah mengatakan masyarakat adat dan hutan merupakan bagian dari satu ekosistem kehidupan yang tidak dapat dipisahkan.

“Ketika kita menjaga masyarakat adat, sesungguhnya kita sedang menjaga kehidupan. Karena itu keberadaan mereka harus mendapatkan perlindungan yang kuat melalui undang-undang,” katanya.

Pandangan serupa disampaikan perwakilan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Pdt. Johan Kristiantara. Menurut dia, pembicaraan mengenai masyarakat adat sesungguhnya merupakan pembicaraan tentang martabat manusia, keadilan, dan tanggung jawab menjaga kehidupan.

“Ketika kita berbicara tentang masyarakat adat, sesungguhnya kita sedang berbicara tentang martabat manusia, keadilan, dan tanggung jawab menjaga kehidupan serta keutuhan ciptaan,” ujarnya.

Adapun Romo Marthen Jenarut dari Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) mengingatkan bahwa masyarakat adat memiliki peran penting sebagai penjaga lingkungan hidup.

“Melindungi masyarakat adat bukan sekadar menjaga masa lalu. Melindungi masyarakat adat adalah menjaga hutan Indonesia, menjaga kehidupan, dan menjaga martabat masa depan bangsa,” tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Turnado

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X