YOKALBAR – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) didorong melakukan evaluasi terhadap proses audit penghitungan kerugian keuangan negara yang digunakan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas menilai evaluasi diperlukan untuk memastikan setiap hasil audit BPKP disusun secara cermat, menyeluruh, dan memiliki dasar metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kalau melihat kasus impor gula yang melibatkan Tom Lembong dan kasus ASDP yang melibatkan Ira Puspadewi, menurut saya hal itu menunjukkan perlunya evaluasi terhadap proses pemeriksaan dan audit yang dilakukan BPKP dalam menghitung kerugian negara,” kata Fernando, dikutip dari Kilat.com, anggota Promedia Group, Kamis (23/7/2026).
Fernando menyoroti audit kerugian negara dalam perkara impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong serta perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry yang melibatkan mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi.
Pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, menurut Fernando, harus menjadi momentum bagi BPKP untuk mengevaluasi proses audit dalam perkara korupsi.
Kendati demikian, keputusan Presiden tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa audit BPKP dalam kedua perkara itu keliru. Fernando menempatkannya sebagai bahan evaluasi agar audit kerugian negara semakin transparan, komprehensif, serta memiliki konstruksi hukum yang kuat.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap penggunaan keuangan negara tidak cukup hanya melihat hasil akhir suatu program. Audit harus mencakup seluruh tahapan, mulai dari pra-perencanaan, perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.
“Audit harus dilakukan secara cermat dan menyeluruh sehingga kesimpulan yang dihasilkan benar-benar menggambarkan keseluruhan proses penggunaan anggaran negara,” ujarnya.
Pakar Hukum Tata Negara Soroti Kewenangan BPKP
Pakar hukum tata negara Universitas Islam Indonesia (UII), Anang Zubaidy, turut menyoroti kedudukan BPKP dalam penghitungan kerugian keuangan negara.
Menurut Anang, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 perlu menjadi rujukan dalam memperjelas lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan audit kerugian negara.
“MK dengan merujuk pada Pasal 23E menegaskan bahwa satu-satunya badan atau lembaga negara yang ditunjuk untuk melakukan audit kerugian negara itu adalah BPK. Nah, itu jelas,” kata Anang.
Ia berpandangan ketentuan tersebut harus menjadi pegangan dalam proses penegakan hukum, khususnya ketika hasil penghitungan kerugian negara digunakan dalam perkara pidana korupsi.
Artikel Terkait
SETELAH 19 TAHUN MENUNGGU, LINTAS IMAN DORONG DPR SEGERA SAHKAN RUU MASYARAKAT ADAT
Berkas Perkara Lengkap, Polisi Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Sesuai Ketentuan Hukum
Bank Rakyat Indonesia Pastikan Tidak Menyalurkan Kredit kepada PT SSP
Kilas Balik Curhatan Nanik Deyang Sebelum Digantikan Sudaryono di Kursi Kepala BGN: Pegang Uang, Trauma Akut!
4 Poin Sesal Keluarga Pejabat Gayo Lues usai Terciduk Flexing di Medsos: Akui Tak Beretika hingga Akhirnya Pamit Mundur