Audit BPKP dalam Perkara Korupsi Disorot, Evaluasi Menyeluruh Mendesak

photo author
Turnado, YoKalbar
- Jumat, 24 Juli 2026 | 09:21 WIB
Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Jalan Pramuka, Jakarta. Peran BPKP dalam audit kerugian negara pada perkara korupsi tengah menjadi sorotan. (Foto: BPKP)
Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Jalan Pramuka, Jakarta. Peran BPKP dalam audit kerugian negara pada perkara korupsi tengah menjadi sorotan. (Foto: BPKP)

“Artinya, saya meyakini bahwa ini secara hukum pun harus dipatuhi. Audit kerugian keuangan negara itu hanya boleh dilakukan oleh BPK,” ujarnya.

Anang menyatakan fungsi BPKP seharusnya dikembalikan sebagai lembaga pengawasan internal pemerintah, bukan sebagai lembaga yang menentukan secara final kerugian negara dalam perkara pidana.

Kedudukan Audit BPKP Diperdebatkan

Perdebatan mengenai kewenangan penghitungan kerugian negara kembali menguat setelah terbitnya Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kewenangan tersebut berkaitan dengan kedudukan konstitusional BPK dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta menilai atau menetapkan jumlah kerugian negara.

Sementara itu, BPKP merupakan aparat pengawasan intern pemerintah. Tugas dan fungsinya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2025. Regulasi tersebut memberikan fungsi kepada BPKP untuk melakukan audit investigatif dan audit penghitungan kerugian keuangan negara atau daerah.

Perbedaan dasar kewenangan tersebut memunculkan perdebatan mengenai kedudukan hasil audit BPKP ketika digunakan untuk membuktikan unsur kerugian negara dalam perkara korupsi.

Di sisi lain, terdapat pandangan bahwa penghitungan kerugian negara tidak hanya dapat dilakukan oleh BPK. Hasil pemeriksaan BPKP, inspektorat, akuntan publik, maupun lembaga lain yang memiliki kompetensi masih dapat digunakan dalam proses penyelidikan, penyidikan, pemberian keterangan ahli, dan pembuktian sepanjang diperoleh sesuai ketentuan hukum.

Pandangan tersebut antara lain merujuk pada Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012, yang memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk berkoordinasi dengan BPK, BPKP, instansi pengawasan lain, maupun ahli dalam membuktikan kerugian negara.

Karena itu, persoalan yang mengemuka bukan semata-mata apakah BPKP dapat melakukan audit, melainkan kedudukan hukum hasil audit BPKP dalam penetapan kerugian negara serta penggunaannya sebagai alat pembuktian dalam perkara pidana.

Fernando mendorong BPKP, pemerintah, dan aparat penegak hukum membangun mekanisme koordinasi yang lebih jelas.

“Standar pemeriksaan, metodologi penghitungan, serta kedudukan hukum hasil audit harus memiliki kepastian agar pemberantasan korupsi tetap efektif tanpa mengabaikan hak pihak yang diperiksa,” katanya.

Evaluasi juga dinilai penting untuk mencegah perbedaan penghitungan dan penafsiran yang dapat memengaruhi konstruksi sebuah perkara.

“Dengan proses yang transparan dan akuntabel, hasil audit BPKP diharapkan tidak hanya kuat secara teknis, tetapi juga tahan diuji di persidangan,” ujar Fernando.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Turnado

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X