SETELAH 19 TAHUN MENUNGGU, LINTAS IMAN DORONG DPR SEGERA SAHKAN RUU MASYARAKAT ADAT

photo author
Turnado, YoKalbar
- Jumat, 19 Juni 2026 | 19:57 WIB
Penyerahan cindera mata dari Baleg DPR kepada Fasilitator IRI Indonesia didampingi para advisory council IRI Indonesia, usai RDPU tentang RUU Masyarakat Adat, di gedung DPR RI, Kamis 18 Juni 2026.  (Dok. IRI Indonesia/Fajar)
Penyerahan cindera mata dari Baleg DPR kepada Fasilitator IRI Indonesia didampingi para advisory council IRI Indonesia, usai RDPU tentang RUU Masyarakat Adat, di gedung DPR RI, Kamis 18 Juni 2026. (Dok. IRI Indonesia/Fajar)

Bob Hasan menegaskan berbagai masukan dari masyarakat adat, akademisi, dan pemimpin lintas iman menjadi bagian penting dalam memperkaya substansi RUU agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat adat sekaligus memberikan kepastian hukum yang kuat.

“Kita perlu meaningful participation untuk mendapatkan nilai-nilai yang menjadi dasar pembentukan undang-undang. Inspirasinya datang dari fakta dan data yang berkembang di masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, pimpinan sidang sekaligus Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menegaskan bahwa proses pembahasan RUU Masyarakat Adat akan dilakukan secara terbuka.

“Pasti dibuka publik,” ujar Martin.

Dukungan terhadap pengesahan RUU Masyarakat Adat juga disampaikan anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Jamil. Ia menilai pengakuan masyarakat adat yang telah dijamin dalam konstitusi belum sepenuhnya terwujud dalam praktik karena masih kuatnya pendekatan sektoral dalam tata kelola agraria dan sumber daya alam.

“Negara sejauh ini belum sepenuhnya berhasil melindungi masyarakat adat. Konflik agraria dan konflik lahan masih terus terjadi. Karena itu, hadirnya Undang-Undang Masyarakat Adat diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih kuat dan mengakhiri berbagai persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat adat,” ujarnya.

Nasir juga mengapresiasi keterlibatan para pemimpin agama dalam mendorong perlindungan masyarakat adat. Menurut dia, menjaga masyarakat adat tidak dapat dipisahkan dari upaya menjaga lingkungan dan keberlanjutan kehidupan.

“Menjaga masyarakat adat berarti menjaga alam, menjaga lingkungan, menjaga tanah, dan menjaga aset bangsa. Karena itu, ini bukan hanya urusan masyarakat adat, tetapi juga menjadi tanggung jawab moral dan spiritual seluruh agama,” katanya.

Melalui RDPU tersebut, IRI Indonesia kembali menegaskan bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat bukan hanya kebutuhan hukum untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat adat, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat perlindungan hutan tropis Indonesia, mengurangi konflik tenurial, serta mendorong pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Ketika dukungan masyarakat adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan para pemimpin lintas iman telah bertemu dalam satu komitmen yang sama, IRI Indonesia menilai percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi langkah penting untuk mewujudkan amanat konstitusi, keadilan sosial, dan keberlanjutan ekologis Indonesia.*

Tentang Interfaith Rainforest Initiative (IRI)

Interfaith Rainforest Initiative (IRI) adalah forum kolaborasi lintas iman yang mempertemukan pemimpin dan komunitas agama, Masyarakat Adat, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya untuk melindungi hutan hujan tropis dan memperjuangkan keadilan iklim.

Di Indonesia, IRI bekerja sebagai gerakan moral non-partisan yang menghubungkan nilai-nilai keagamaan dengan perlindungan hutan, hak Masyarakat Adat, dan kebijakan publik yang berkeadilan. Melalui kampanye publik, dialog lintas iman, kerja tapak di daerah, dan advokasi kebijakan, IRI mendorong perubahan nilai, perilaku, dan kebijakan demi keberlanjutan hutan hujan tropis bagi generasi kini dan mendatang.

Kampanye utama IRI Indonesia, “No Forest, No Future”, menegaskan bahwa perlindungan hutan bukan semata isu lingkungan, melainkan tanggung jawab moral dan kemanusiaan bersama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Turnado

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X