YOKALBAR — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi menahan tiga tersangka dugaan korupsi Proyek pengadaan Modular Operating Theatre (MOT) atau ruang operasi modular di RSUD Dr. (H.C.) Ir. Soekarno.
Ketiganya dinilai bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat kedokteran umum Tahun Anggaran 2021 tersebut.
Perkara ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp5,19 miliar.
Ketiganya saat ini telah mendekam di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Babel sejak 3 Agustus 2026 untuk menjalani penahanan awal selama 20 hari.
"Tiga tersangka yang ditahan masing-masing berinisial AH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AY selaku Direktur PT BWH sebagai penyedia, dan H selaku Direktur PT RDP sebagai perusahaan pendukung," kata Pejabat Sementara Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Babel, Kompol Fatah Meilana, dalam press release di Mapolda Babel, Selasa (4/8/2026).
Penyidikan mengungkap dugaan penyimpangan yang tidak hanya terjadi pada tahap pelaksanaan pekerjaan, tetapi juga sejak awal proses pengadaan.
Penyidik menduga terdapat pengondisian dalam pemilihan penyedia, pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, hingga proses serah terima yang tetap dilakukan meski tanpa uji fungsi.
"Pada pelaksanaannya diduga terjadi pengondisian dalam pemilihan penyedia, pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai kontrak, bahkan serah terima dilakukan tanpa melalui uji fungsi sehingga hasil pengadaan tidak dapat digunakan," tegas Fatah.
Dampaknya, ruang operasi modular yang seharusnya memperkuat pelayanan medis di rumah sakit milik pemerintah provinsi itu tidak dapat difungsikan.
Kondisi tersebut menjadi dasar dugaan kerugian keuangan negara yang berdasarkan hasil audit mencapai Rp5.193.991.664.
Kasus ini berawal dari laporan polisi terhadap AH yang diterbitkan pada 8 Mei 2024.
Seiring pendalaman penyidikan, aparat kemudian menetapkan dua tersangka lain, yakni AY dan H, pada 2026.
Dalam upaya penyelamatan aset dan pemulihan kerugian negara, penyidik telah menyita 21 item peralatan Modular Operating Theatre (MOT), sejumlah dokumen pengadaan, serta uang tunai sebesar Rp324.219.000 yang diserahkan secara kooperatif oleh para tersangka.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Artikel Terkait
Mahfud MD soal Sayembara Penangkapan Begal Dedi Mulyadi: Bisa Timbulkan Anarki di Masyarakat
BRI Jadi Penggerak Utama Program 3 Juta Rumah, Penyaluran KUR Perumahan Lampaui Target Pemerintah
PM Thailand Bawakan Medali Kehormatan ke Prabowo: Anda Tokoh Ikonik, Tentara Kami Mengagumi Anda!
Helmy Yahya Ikut Sentil Ebemartono, Ingatkan soal Etika Seorang Konten Kreator
Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Kembali Gagalkan Penyelunduoan Narkotika Oleh WNA