Mereka terancam pidana penjara hingga 20 tahun serta denda paling banyak Rp2 miliar.
Fatah menyebutkan berkas perkara kini telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti hingga dinyatakan lengkap atau P-21.
Penanganan perkara ini juga mendapat supervisi Tim Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK bersama Bagwasbantek Kortastipidkor Polri.
Artikel Terkait
Mahfud MD soal Sayembara Penangkapan Begal Dedi Mulyadi: Bisa Timbulkan Anarki di Masyarakat
BRI Jadi Penggerak Utama Program 3 Juta Rumah, Penyaluran KUR Perumahan Lampaui Target Pemerintah
PM Thailand Bawakan Medali Kehormatan ke Prabowo: Anda Tokoh Ikonik, Tentara Kami Mengagumi Anda!
Helmy Yahya Ikut Sentil Ebemartono, Ingatkan soal Etika Seorang Konten Kreator
Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Kembali Gagalkan Penyelunduoan Narkotika Oleh WNA