SETELAH 19 TAHUN MENUNGGU, LINTAS IMAN DORONG DPR SEGERA SAHKAN RUU MASYARAKAT ADAT

photo author
Turnado, YoKalbar
- Jumat, 19 Juni 2026 | 19:57 WIB
Penyerahan cindera mata dari Baleg DPR kepada Fasilitator IRI Indonesia didampingi para advisory council IRI Indonesia, usai RDPU tentang RUU Masyarakat Adat, di gedung DPR RI, Kamis 18 Juni 2026.  (Dok. IRI Indonesia/Fajar)
Penyerahan cindera mata dari Baleg DPR kepada Fasilitator IRI Indonesia didampingi para advisory council IRI Indonesia, usai RDPU tentang RUU Masyarakat Adat, di gedung DPR RI, Kamis 18 Juni 2026. (Dok. IRI Indonesia/Fajar)

Dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), KRHT Astono Chandra Dana menegaskan bahwa masyarakat adat merupakan garda terdepan dalam menjaga hutan dan keseimbangan hubungan antara manusia dengan alam.

“Kami berharap RUU Masyarakat Adat segera disahkan agar hak-hak mereka terlindungi dan keberadaan komunitasnya tetap terjaga,” katanya.

Sedangkan Prof. Dr. Philip K. Widjaja dari PERMABUDHI mengingatkan bahwa perlindungan masyarakat adat bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga soal penghormatan terhadap budaya, spiritualitas, dan martabat manusia.

“Kita perlu memberikan ruang bagi mereka untuk mempertahankan adat, budaya, dan keyakinan yang mereka miliki. Itu adalah bagian yang tidak terpisahkan dari penghormatan terhadap kemanusiaan,” ujarnya.

Investasi bagi Masa Depan Indonesia

Dukungan terhadap percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat juga datang dari kalangan akademisi. Mereka menilai pengakuan dan perlindungan masyarakat adat tidak hanya penting dari sisi hak asasi manusia, tetapi juga menjadi bagian dari strategi Indonesia menghadapi krisis iklim, kerusakan lingkungan, dan hilangnya keanekaragaman hayati.

Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr., mengingatkan bahwa berbagai bencana ekologis yang terjadi selama ini menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap masyarakat adat sebagai penjaga kawasan hutan.

Menurut Bambang, keberadaan masyarakat adat selama ini justru sering kali menjadi bagian dari solusi dalam menjaga keberlanjutan lingkungan. Karena itu, pengakuan dan perlindungan hukum terhadap mereka tidak seharusnya terus tertunda.

Pandangan serupa disampaikan Dr. Fachruddin Majeri Mangunjaya, M.Si., dari Universitas Nasional (UNAS). Ia menegaskan bahwa hutan yang dikelola masyarakat adat memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekologis dan membantu pencapaian target iklim nasional maupun global.

“Hutan yang dikelola oleh masyarakat adat merupakan kunci dalam menghadapi perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, dan berbagai krisis ekologis yang terjadi saat ini. Melindungi masyarakat adat harus dipandang sebagai investasi strategis bagi masa depan Indonesia dan dunia,” ujarnya.

Menurut Fachruddin, masyarakat adat memiliki sistem pengetahuan dan praktik konservasi yang telah terbukti menjaga keberlanjutan sumber daya alam selama bergenerasi. Karena itu, perlindungan terhadap masyarakat adat sekaligus merupakan upaya menjaga pengetahuan ekologis yang dimiliki bangsa Indonesia.

Dari kalangan masyarakat adat, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyampaikan apresiasi terhadap langkah Badan Legislasi DPR RI yang terus membuka ruang konsultasi dan dialog dalam proses pembahasan RUU Masyarakat Adat.

Advisor IRI Indonesia sekaligus perwakilan AMAN, Erasmus Cahyadi, S.H., mengatakan berbagai konsultasi publik yang dilakukan Baleg DPR RI di sejumlah daerah merupakan langkah positif untuk memastikan substansi RUU benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat adat.

“Kami berharap proses pembahasan ini dapat dipercepat. Masukan-masukan yang disampaikan dalam pertemuan ini maupun konsultasi yang telah dilakukan juga perlu tetap dibuka untuk publik agar masyarakat dapat terus memberikan masukan setiap saat diperlukan,” kata Erasmus.

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, mengatakan pembahasan RUU Masyarakat Adat memerlukan perumusan yang mampu menjembatani berbagai pandangan dan kepentingan tanpa menghilangkan substansi perlindungan masyarakat adat. Menurut dia, proses penyusunan undang-undang harus dibangun melalui partisipasi yang bermakna serta bertumpu pada fakta dan data yang berkembang di masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Turnado

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X