Yokalbar - Tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat dalam posisi struktural telah disetujui oleh Presiden.
Dengan persetujuan tersebut, selain gaji pokok, PNS yang menduduki jabatan struktural juga berhak menerima tunjangan ini.
Tunjangan ini dikenal sebagai tunjangan jabatan, diberikan kepada PNS yang diangkat dan bertugas penuh dalam jabatan struktural.
Baca Juga: Tunjangan Insentif Untuk Guru PAI Non-ASN Cair Pada Semester Kedua
Pengaturan pemberian tunjangan jabatan struktural tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007.
Besaran nominal tunjangan jabatan ini bervariasi, dimulai dari yang terendah untuk eselon VA sebesar Rp. 360.000 hingga tertinggi Rp. 5,5 juta untuk eselon IA.
Berikut daftar lengkap nominal tunjangan jabatan struktural berdasarkan eselon:
PNS Eselon I A Rp 5.500.000
PNS Eselon I B Rp 4.375.000
PNS Eselon II A Rp 3.250.000
PNS Eselon II B Rp 2.025.000
PNS Eselon III A Rp 1.260.000
PNS Eselon III B Rp 980.000
PNS Eselon IV A Rp 540.000
PNS Eselon IV B Rp 490.000
PNS Eselon V A Rp 360.000
Baca Juga: Mudahkan Administrasi Kepegawaian Para Guru di Singkawang, Kadisdikbud Asmadi Gagas Aplikasi SI-APEL
Pemberian tunjangan jabatan struktural ini dapat dihentikan jika PNS yang bersangkutan diangkat dalam jabatan fungsional atau karena alasan lain yang menyebabkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Demikianlah besaran tunjangan jabatan struktural bagi PNS eselon I, II, III, IV, dan V yang menjabat dalam posisi struktural.
Artikel Terkait
4150 Guru Honorer Gagal Ikuti PPPK 2023 Di Sambas, Begini Tuntutannya
Kementerian Agama Gelar 'Guru Madrasah Menulis', Buruan Ikuti cek Disini Persyaratannya
Mudahkan Administrasi Kepegawaian Para Guru di Singkawang, Kadisdikbud Asmadi Gagas Aplikasi SI-APEL
Berlatih Beladiri SIlat, Remaja di Tulungagung Meregang Nyawa di Tangan Sang Guru yang Kini Berstatus Tersangka
Tunjangan Insentif Untuk Guru PAI Non-ASN Cair Pada Semester Kedua