Jokowi Setujui Tunjungan PNS, Berikut Daftar Besaran Tunjangan Jabatan Struktural

photo author
Turnado, YoKalbar
- Selasa, 5 Desember 2023 | 22:35 WIB
Tunjangan Jabatan Struktural PNS (ilustrasi/menpan.go.id)
Tunjangan Jabatan Struktural PNS (ilustrasi/menpan.go.id)

Yokalbar - Tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat dalam posisi struktural telah disetujui oleh Presiden.

Dengan persetujuan tersebut, selain gaji pokok, PNS yang menduduki jabatan struktural juga berhak menerima tunjangan ini.

Tunjangan ini dikenal sebagai tunjangan jabatan, diberikan kepada PNS yang diangkat dan bertugas penuh dalam jabatan struktural.

Baca Juga: Tunjangan Insentif Untuk Guru PAI Non-ASN Cair Pada Semester Kedua

Pengaturan pemberian tunjangan jabatan struktural tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007.

Besaran nominal tunjangan jabatan ini bervariasi, dimulai dari yang terendah untuk eselon VA sebesar Rp. 360.000 hingga tertinggi Rp. 5,5 juta untuk eselon IA.

Berikut daftar lengkap nominal tunjangan jabatan struktural berdasarkan eselon:

PNS Eselon I A Rp 5.500.000
PNS Eselon I B Rp 4.375.000
PNS Eselon II A Rp 3.250.000
PNS Eselon II B Rp 2.025.000
PNS Eselon III A Rp 1.260.000
PNS Eselon III B Rp 980.000
PNS Eselon IV A Rp 540.000
PNS Eselon IV B Rp 490.000
PNS Eselon V A Rp 360.000

Baca Juga: Mudahkan Administrasi Kepegawaian Para Guru di Singkawang, Kadisdikbud Asmadi Gagas Aplikasi SI-APEL

Pemberian tunjangan jabatan struktural ini dapat dihentikan jika PNS yang bersangkutan diangkat dalam jabatan fungsional atau karena alasan lain yang menyebabkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Demikianlah besaran tunjangan jabatan struktural bagi PNS eselon I, II, III, IV, dan V yang menjabat dalam posisi struktural.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Turnado

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X