Yokalbar - Taspen, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, menjelaskan bahwa kenaikan gaji 12 persen bagi Pensiunan PNS masih dalam proses yang terkait dengan peraturan perundang-undangan.
Meskipun Presiden Jokowi telah mengumumkan kenaikan tersebut pada 16 Agustus, implementasinya masih mengacu pada ketentuan yang ada, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019.
Humas PT Taspen, Rizky Bachrudin, menjelaskan bahwa saat ini gaji Pensiunan PNS masih mengikuti regulasi yang ada, tanpa adanya perubahan atas kenaikan sebesar 12 persen yang diumumkan Presiden.
Baca Juga: Tunjangan Insentif Untuk Guru PAI Non-ASN Cair Pada Semester Kedua
Taspen akan memberikan informasi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau peraturan terbaru jika ada perubahan terkait kenaikan gaji tersebut.
Jadi, saat ini belum ada pembayaran kenaikan gaji 12 persen bagi Pensiunan PNS karena implementasinya masih mengikuti peraturan yang sudah ada sebelumnya.
Taspen akan memberikan informasi mengenai hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masa mendatang.
Artikel Terkait
Kongres HMI di Pontianak Tak Kunjung Beres, Pj Ketum MW Kahmi Kalbar Minta Kader HMI Tak Membuang Waktu
Cegah Melonjaknya Kasus DBD, Dinkes Singkawang Intensifkan Fogging dan Edarkan Bubuk abate
Bocah di Paloh Sambas Tewas Tenggelam Saat Mandi di Parit
SMPN 6 Teluk Keramat Berhasil Juarai Turnamen Bola Voli Pulau Beranyut Seri III 2023