Alasan Kenaikan Gaji 12 Persen Belum Di Bayarkan, Begini Alsannya

photo author
Turnado, YoKalbar
- Minggu, 10 Desember 2023 | 06:00 WIB
NAIK 12 PERSEN, GAJI POKOK PENSIUNAN PNS BUKAN LAGI RP1,7 JUTA ATAUPUN RP4,4 JUTA MELAINKAN... (Kolase antara setneg.go.id dan dukcapil.kemendagri.go.id)
NAIK 12 PERSEN, GAJI POKOK PENSIUNAN PNS BUKAN LAGI RP1,7 JUTA ATAUPUN RP4,4 JUTA MELAINKAN... (Kolase antara setneg.go.id dan dukcapil.kemendagri.go.id)

Yokalbar - Taspen, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, menjelaskan bahwa kenaikan gaji 12 persen bagi Pensiunan PNS masih dalam proses yang terkait dengan peraturan perundang-undangan.

Meskipun Presiden Jokowi telah mengumumkan kenaikan tersebut pada 16 Agustus, implementasinya masih mengacu pada ketentuan yang ada, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019.

Humas PT Taspen, Rizky Bachrudin, menjelaskan bahwa saat ini gaji Pensiunan PNS masih mengikuti regulasi yang ada, tanpa adanya perubahan atas kenaikan sebesar 12 persen yang diumumkan Presiden.

Baca Juga: Tunjangan Insentif Untuk Guru PAI Non-ASN Cair Pada Semester Kedua

Taspen akan memberikan informasi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau peraturan terbaru jika ada perubahan terkait kenaikan gaji tersebut.

Jadi, saat ini belum ada pembayaran kenaikan gaji 12 persen bagi Pensiunan PNS karena implementasinya masih mengikuti peraturan yang sudah ada sebelumnya.

Taspen akan memberikan informasi mengenai hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masa mendatang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Turnado

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X