Yokalbar - Proses rekrutmen pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) merupakan bagian penting dari persiapan Pemilihan serentak 2024 (Pilkada) di Indonesia.
Pengawas TPS berperan dalam memastikan transparansi, integritas, dan kejujuran proses pemungutan suara di setiap TPS.
Dalam menjalankan tugasnya, pengawas TPS bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara agar berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Berkas Sengketa Pilkada Suhartina Belum Lengkap, Bawaslu Maros Minta Perbaiki
Rekrutmen Pengawas TPS yang di buka pada tanggal 12 sampai 28 September 2024.
Proses penerimaan pendaftaran tidak di pungut biaya, melainkan gratis.
Segera, Datangi Kantor Panwaslu Kecamatan masig-masing untuk pendaftaran Pengawas TPS.
Persyaratan Menjadi Pengawas TPS
Berikut adalah beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi calon pengawas TPS:
1. Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 25 tahun.
2. Tidak menjadi anggota partai politik selama minimal lima tahun terakhir.
3. Memiliki integritas, jujur, dan adil.
4. Tidak pernah terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum, khususnya yang berkaitan dengan pemilu.
5. Berdomisili di wilayah kerja TPS tempat akan bertugas sebagai pengawas.
6. Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
7. Tidak memiliki hubungan keluarga dengan peserta pemilu atau tim kampanye.
Artikel Terkait
Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Dibuka Hari Ini, Simak Selengkapnya Jangan Sampai Ketinggalan
Sebanyak 100 Kouta Tambahan Untuk Rekrutmen ASN 2023 Kabupaten Sambas
Rapat Tematik terkait Rekrutmen CASN
Penipu Calo Rekrutmen Polri Dibekuk Polisi, Mengaku Anggota Brimob Hingga Rugikan Korban Ratusan Juta Rupiah
KPU Singkawang Mulai Buka Pendaftaran Rekrutmen Relawan Demokrasi