Satu Tahun Kerja, Budi Arie Klaim Temukan 3,5 Juta Konten Judi Online

photo author
Saputra Yokalbar, YoKalbar
- Senin, 30 September 2024 | 18:31 WIB
Menteri Kominfo
Menteri Kominfo

YOKALBAR NASIONAL - Praktik illegal judi online dinilai menjadi salah satu tantangan baru serius dalam era transformasi digital yang mengancam perkembangan generasi muda di masa mendatang,

“Dari sekian banyak tantangan (dalam transformasi digital), judi online merupakan ancaman serius bagi perkembangan generasi muda kedepan,” tegas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam acara Puncak Perayaan Kominfo Karnaval 2024 di Lapangan Anantakupa, Kementerian Kominfo, Jakarta, pada Jumat (20/9/2024).

Budi Arie mengatakan, untuk menghadapi tantangan di era transformasi digital ini diperlukan kolaborasi serta sinergi yang lebih erat.

Baca Juga: Menkominfo Ingatkan Bahaya Judi Online pada Generasi Muda

Baca Juga: Kino Kino Kini Hadir di Kota Singkawang

Oleh karena itu, seluruh satuan kerja Kementerian Kominfo diminta terus melakukan pemberantasan judi online secara tegas dan konsisten.

“Dalam hal ini kita telah melakukan langkah-langkah strategis untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara,” katanya.

Menurut Budi Arie, dalam waktu satu tahun dua bulan sejak dirinya dilantik sebagai Menkominfo, pihaknya telah berhasil menutup akses 3,5 juta konten perjudian online.

Selain itu, Kementerian Kominfo menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga pemerintah dan swasta, organisasi masyarakat, organisasi mahasiswa hingga kelompok emak-emak dalam meningkatkan ektifitas dalam mengkampanyekan bahaya judi online.

“Sosialisasi yang masif ini tentunya harus terus dilakukan kepada masyarakat,” lanjut Budi Arie.

Dia juga mengungkapkan adanya upaya penguatan sistem oleh Kementerian Kominfo dalam melakukan deteksi dan pemblokiran terhadap situs dan konten terkait judi online.

“Dari sisi penguatan sistem kita telah memiliki teknologi untuk mendeteksi dan memblokir situs judi online secara lebih efektif sehingga mengurangi praktik dan dampak negatif judi online,” kata Menkominfo menandaskan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Saputra Yokalbar

Sumber: Info Publik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X