YOKALBAR - Polresta Pati Polda Jateng menjamin hak-hak para tahanan terpenuhi, diantaranya hak menyalurkan suara dalam Pilkada serentak 2024.
“Di Rutan Polresta Pati ada 34 orang tahanan. Yang bisa memberikan hak suaranya mencapai 20 orang. Sisanya tidak bisa karena KTPnya di luar kota di Jawa Tengah,” ujar Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Tahti AKP Rumain pada hari Rabu (27/11/2024).
Dirinya menjelaskan pemenuhan hak ini diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilu, yang memberikan hak kepada setiap warga negara, termasuk tahanan yang belum memiliki vonis hukum tetap, untuk berpartisipasi pada Pilkada Serentak.
“Dalam kegiatan pemungutan suara di TPS penyangga Rutan Polresta Pati sebagai pelaksana dari TPS 5, TPS 6 dan TPS 7 Desa Sidokerto Kecamatan Pati Kabupaten Pati”, tuturnya.
Petugas keamanan dari kepolisian dan panitia pemungutan suara mengawasi jalannya pemungutan suara untuk memastikan proses berjalan tertib dan aman. Selain itu, pengawasan ini penting untuk menghindari adanya tekanan atau pengaruh yang bisa mempengaruhi pilihan tahanan.
Sebelum pencoblosan, pihak KPU dan Panitia pemilu telah memberikan sosialisasi kepada para tahanan terkait tata cara pencoblosan, calon yang akan dipilih, serta pentingnya suara mereka dalam pemilihan ini. (*)
Artikel Terkait
Komnas HAM Telusuri Fakta Kasus Tawuran Dan Penembakan di Polda Jateng
Pria di Bali Diamankan Polisi Lantaran Jual BBM Bersubsidi
Ungkap Kasus Tambang Ilegal Batu dan Ovril, Polisi di Bali Amankan Lansia Hingga Eskavator
Pria di Rembang Diringkus Petugas Lantaran Milikik Narkoba
Peringati Hari Menanam Pohon Indonesia 2024, PLN Indonesia Power UBP Singkawang Lakukan Aksi Tanam Pohon