YOKALBAR — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap bahwa PT PLN (Persero) hingga kini belum menerima pendapatan minimal Rp719,90 miliar terkait biaya relokasi pembangkit listrik dan penggantian komponen C PT Aneka Tambang (Persero) Tbk.
“Ini akibat ketidakpastian jadwal pelaksanaan proyek smelter feronikel Halmahera Timur,” tulis laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025, seperti dikutip oleh jaringan Promedia Harianhaluan.com, pada Jumat 19 Desember 2025.
BPK mencatat, belum diterimanya pendapatan tersebut berdampak langsung pada kemampuan PLN dalam membiayai operasional, mengingat dana tersebut semestinya digunakan untuk menutup biaya relokasi dan preservasi pembangkit listrik.
Menurut BPK, ketidakpastian jangka waktu pembangunan smelter feronikel di Halmahera Timur menyebabkan tagihan biaya relokasi pembangkit dan penggantian komponen C belum dapat diselesaikan. Akibatnya, penerimaan biaya relokasi dan biaya preservasi dengan nilai minimal Rp719,90 miliar tidak dapat segera diterima oleh PLN.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Direksi PT PLN (Persero) segera berkoordinasi dengan Direksi PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) guna menyelesaikan kewajiban pembayaran terkait biaya relokasi pembangkit listrik dan penggantian komponen.
Redaksi masih menunggu konfirmasi dari PT PLN (Persero) dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) terkait temuan dan rekomendasi BPK tersebut.
Artikel Terkait
Danantara Indonesia dan BP BUMN Lakukan Operasi Kemanusiaan Terpadu, Siapkan Relawan hingga Huntara Pascabencana
Danantara Indonesia dan BP BUMN Hadir untuk Rakyat: Lebih dari 1.000 Relawan dan 109 Truk Bantuan Dikerahkan Tangani Bencana Sumatera
BNN Amankan 4 Ton Sabu hingga Pemusnahan Ladang Ganja Sepanjang Tahun 2025, Tangkap 1.174 Orang yang Terlibat
Blak-blakan Roy Suryo Soroti Foto Ijazah Jokowi Usai Gelar Perkara Khusus: Terlalu Kontras dan Jelas
Setelah Mukena dan Sarung, Pengungsi di Aceh Senang Mendapat Bantuan Al-Quran