Ratama Saragih: Kajagung Ditantang Bersihkan PT Pelni Terindikasi Korupsi, Ada Kekurangan Volume Pekerjaan, Kerugian Ditaksir Rp10 M

photo author
Turnado, YoKalbar
- Senin, 26 Januari 2026 | 23:03 WIB
Ratama Saragih, Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran (ist).
Ratama Saragih, Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran (ist).

YOKALBAR - Ratama Saragih, S.H., C.CP., Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran kepada sejumlah media pada Senin (26/1/2026) mengatakan, berdasarkan Laporan Hasil Pemerikasan (LHP) BPK RI menguraikan adanya temuan kekurangan volume pekerjaan renovasi kamar mandi pada tiga kapal sebesar Rp3.422.726.630,96.

Hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 21 April 2025 yang dihadiri oleh Team BPK RI, pihak PT Pelni (Persero) dan PT PEI sebagai pihak pelaksana pada KM AWU ditemukan kekurangan volume sehingga akibatnya kelebihan bayar sebesar Rp782.436.419,42 terdiri dari pekerjaan Material sebesar Rp549.960.766,43, dan pekerjaan Jasa sebesar Rp187.475.652,99.

Selanjutnya hasil pemeriksaan fisik oleh Tim BPK RI tanggal 22 April 2025 yang dihadiri PT Pelni (Persero), PT PEI sebagai pihak pelaksana pekerjaan di KM Dorolanda ditemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp1.263.990.923,40 antara lain, pekerjaan Materil sebesar Rp888.744.489,02, dan pekerjaan Jasa sebesar Rp375.246.434,38.

Ia juga memaparkan, BPK juga menemukan kekurangan volume pekerjaan pada KM Bukit Siguntang sebesar Rp1.376.299.288,14 antara lain, pekerjaan Material sebesar Rp840.970.086,16, dan pekerjaan Jasa sebesar Rp535.329.201,98 sebagai pelaksana pekerjaaan PT PEI, pemeriksaan pekerjaan fisik tanggal 8 Mei 2025 oleh Tim BPK RI disaksikan PT Pelni (Persero).

"Kita sangat menyayangkan temuan BPK RI dimaksud bisa terjadi karena yang mengerjakan proyeknya adalah Perusahaan Plat Merahnya Pemerintah RI, PT Pindad Enjenering Indonesia (PEI) yang induk usahanya adalah PT PINDAD," ujarnya.

Lanjut kata Ratama, dalam LHP BPK Nomor 52/T/LHP/DJKPN-VII/PBN.02/08/2025, tanggal 27 Agustus 2025 Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII menyebutkan ada sejumlah Regulasi yang dilanggar dan tak dipatuhi oleh penyedia dan PT Pelni (Persero).

"Hal ini mengisyaratkan bahwa sudah cukup unsurnya untuk Kejaksaan Agung masuk dan memeriksa PT Pelni (Persero) untuk menyelamatkan uang Rakyat," pungkas Responden BPK ini.

Terpisah, PT Pelni saat dikonfirmasi media melalui kontak 02121887000 Senin (26/1/2026) menjawab agar mengirimkan surat resmi kepada Divisi Kesekretariatan Perusahaan via Emailm.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Turnado

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X