Yokalbar - Polda Metro Jaya telah mengimbau perhatian publik terhadap pola penipuan baru dengan mengirimkan pesan tentang tiket dalam format aplikasi (apk).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, Electronic Ticketing Mechanism atau ETLE akan secara otomatis menangkap gambar pengemudi yang melintas.
Jika hasil yang ditangkap kamera ETLE menunjukkan pelanggaran lalu lintas, media gambar akan dikirim ke kantor pusat pemroses sebagai barang bukti.
Baca Juga: Momen Nakes Viral Tampak Cengengesan Saat Minta Maaf Pasca Video Bandingkan Pasien Umum dan BPJS
"Perangkat e-TLE secara otomatif menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke back office e-TLE di RTMC Polda Metro Jaya. Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration and identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya dikutip Senin (20/3/2023).
Usai media gambar barang bukti sudah diketahui data kendaraannya, lanjut Trunoyudo, petugas kemudian akan mengirimkan surat tilang ke alamat sesuai data kendaraannya.
Trunoyudo mengatakan, surat tilang yang dikirimkan oleh petugas tidak pernah dikirimkan secara elektronik melalui pesan WhatsApp.
"Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran," jelasnya.
Artikel Terkait
Makanan Yang Perlu Dihindari Saat Puasa Pada Bulan Ramadhan
Sudah Terancana Meninggalnya Pebulutangkis Syabda Perkasa Belawa Gagal Berangkat Di All England
Aset Budaya Wisata Di Mempawah, Jadi Daya Tarik Wisata Luar Negeri
Momen Kocak, Puan Maharani Disebut Ingin Jadi Presiden Oleh Seorang Ibu-ibu di Singkawang, Begini Ceritanya
Mega Bilang Pilih Partai Demokrat Dihadapan Puan Maharani Saat Berkunjung di Singkawang