Polisi Periksa Importir Ribuan Bal Lelong

photo author
Saputra Yokalbar, YoKalbar
- Jumat, 24 Maret 2023 | 17:15 WIB
ribuan bal pakaian bekas diamankan petugas (yokalbar)
ribuan bal pakaian bekas diamankan petugas (yokalbar)

YOKALBAR -- Dittipideksus Bareskrim Polri akan memeriksa importir pakaian bekas yang telah ditemukan Polri Polri bersama Ditjen Bea dan Cukai di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat.

Ruko itu disinyalir dijadikan tempat penyimpanan pakaian bekas hasil impor. Ribuan karung pakaian impor itu pun berhasil diamankan.

“Iya akan dimintakan keterangan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Selasa (21/3/2023

Whisnu menjelaskan, Bareskrim melakukan pemeriksaan untuk mendalami adanya dugaan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 110 dan atau Pasal 111 UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Juncto UU Konsumen.

Baca Juga: 4 Tempat Wisata Libur Lebaran yang Bisa Dikunjungi di Kabupaten Sambas

Baca Juga: Mengintip Kecanggihan Rafale, Calon Mesin Tempur Penjaga Kedaulatan Udara Indonesia

Whisnu mengungkapkan, di lokasi tersebut pihaknya melakukan penggeledahan di dua tempat. Di Pasar Senen Blok III Jakarta Pusat. Sekitar 513 Ball Press berhasil diamankan dari 9 ruko tersebut.

Whisnu memaparkan, untuk di lokasi kedua, gudang di Jalan Kramat Soka No 19, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, pihaknya berhasil mengamankan kurang lebih 600 karung pakaian bekas impor.

“Dengan pemilik gudang atas nama T, dan gudang tersebut disewakan kepada atas nama P,” ucap Whisnu.

Kemudian, Whisnu menjelaskan di lokasi ketiga di Jalan Raya Samudera, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pihaknya menemukan dua gudang yang berisikan 6000 pakaian bekas impor.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Saputra Yokalbar

Sumber: Mabes Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X